• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rekening Titipan Pemko Batam di Bank Riau Kepri Sudah Ditutup 7 Mei 2021
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 22/06/2021 •
 
Kunjungan koordinasi Tim Ombudsman RI Kepri ke BPK RI Kepri

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari mengaku sudah menemui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri terkait temuan rekening titipan milik Pemko Batam di Bank Riau Kepri (BRK).

"Beberapa waktu lalu, Jumat (18/6/2021), Ombudsman Perwakilan Kepri telah meminta klarifikasi dari BPK Perwakilan Kepri terkait LHP (laporan hasil pemeriksaan) nomor rekening yang bukan nomor rekening KAS Daerah Kota Batam," kata Lagat saat dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (22/6/2021).

PKP

Lagat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak BPK perwakilan Kepri membenarkan adanya temuan tiga rekening titipan (Rekening Virtual) di Bank Riau Kepri (BRK) yang dibuat atas inisiasi Kepala Bank Riau Kepri (BRK).

Adapun ketiga rekening titipan (Rekening Virtual) tersebut, kata Lagat, terdiri dari Nomor Rekening 01062400218 untuk pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelimpahan BPHTB No Rekening 01062400219 serta Pelimpahan PHRI No Rekening 0106220000.

Menurut penjelasan BPK, kata Lagat, pembukaan rekening-rekening itu sudah lebih dari 1 tahun dan sudah dikonfirmasi ke pihak Bank Riau Kepri tetapi tidak ada jawaban. Kalau di tahun sebelumnya disahkan dan dari arahan Kepala BP2RD.

"Untuk tahun ini, ketiga rekening titipan itu murni dibuka atas inisiasi dari Bank Riau Kepri dan sudah ditutup per tanggal 07 Mei 2021 lalu," terang Lagat.

Atas temuan itu, jelas Lagat, pihak BPK pun telah menyerahkan LHP ke entitas Pemeriksaan Pemko Batam pada tanggal 07 Mei 2021. Menindaklanjuti hal itu, pihak Pemko Batam melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) telah mengirimkan 2 surat kepada pimpinan Bank Riau Kepri.

"Surat pertama yang dikirim adalah nomor 14/BPPRD.05/2021 tanggal 7 April 2021 untuk menutup rekening titipan pendapatan pajak daerah, Pelimpahan PBB No Rekening 01062400218, Pelimpahan BPHTB No Rekening 01062400219 dan Pelimpahan PHRI No Rekening 0106220000," tambahnya.

Kemudian surat kedua dari Kepala BP2RD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri Nomor 18/BPPRD.03/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, perihal penutupan Rekening Titipan Pendapatan Pajak Daerah.

"Menanggapi kedua surat dari Kepala BP2RD, Pimpinan Bank Riau Kepri lalu membalas dengan surat Nomor 172/PLY.01/BTM/2021 tanggal 7 Mei 2021 yang menjelaskan bahwa Penutupan Rekening telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, Pelaksanaan penerimaan pendapatan pajak daerah selanjutnya langsung ke nomor rekening 106.02.001300 a.n Kasda Batam terhitung tanggal 8 Mei 2021 dan Berita Acara Penutupan Rekening Titipan Pendapatan Pajak Daerah No. 171/BTMPLY/2021," timpalnya.

Masih kata Lagat, dalam pertemuam itu BPK Kepri telah memastikan (pemeriksaan dokumen) seluruh dana dalam rekening titipan telah masuk dan diterima oleh Kas Daerah (Kasda) Kota Batam setiap hari selama TA 2020.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan dokumen atau data bersumber dari Bank Riau Kepri berupa rekening koran atas 3 rekening titipan tersebut. Dalam rekening koran menunjukan pada akhir hari telah bersaldo nihil dan telah dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam.

Pengujian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening titipan dan rekening Kasda Kota Batam, dan telah dipastikan dana pelimpahan yang bersumber dari rekening titipan tersebut telah diterima pada hari yang sama oleh Kasda Batam.

"BPK telah memastikan dana yang masuk ke rekening virtual tersebut dimasukkan setiap pukul 15.00 WIB setiap hari ke Rekening Kas Daerah Pemkot Batam," tandasnya.

Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, lanjutnya, dana yang telah dibayarkan Wajib Pajak yang membayar melalui teller dialihkan terlebih dahulu ke rekening titipan sesuai klasifikasi rekening titipan dan setiap hari (pukul 15.00 WIB) dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam.

"Berdasarkan penjelasan Pimpinan Bank Riau Kepri, pelimpahan ke rekening Kasda dari rekening virtual dilakukan setelah adanya otorisasi pimpinan Bank Riau Kepri untuk menghindari kesalahan dalam transaksi pembayaran," imbuhnya.

Ketika disinggung apakah pembukaan tiga rekening titipan (Rekening Virtual) milik Pemko Batam atas inisiasi dari pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) telah menyalahi aturan hukum atau maladministrasi? Lagat pun enggan berkomentar.

"Kalau soal itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...