• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rekomendasi Wali Kota Batam Soal Teluk Tering Sarat Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 25/02/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Demikian ungkap Kepala Ombusman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Patar Siadari, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rekomendasi Wali Kota batam tersebut, Senin (25/02/2019) sore, yang akhirnya dibatalkan Komisi I DPRD Kota Batam karena pihak yang berkopeten dari Pemko Batam dan juga PT KIN tak datang.

Sebagaimana diketahui, lahan seluas 1.400 hektare di kawasan Teluk Tering, sebelumnya sudah direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu 'Kota Air' yang telah disusun BP Batam di bawah kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo.

Namun, rencana pengembangan Batam yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat itu, disinyalir disalip oleh Wali Kota Batam yang juga sebagai Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Kepri dengan memberikan Rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha untuk mengembangkan Kawasan Integrated Central Business District (ICBD) Marina Bay Batam.

Melihat hal ini, Lagat kembali menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Batam dinilai sudah melangkahi Peraturan Presiden 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Ia juga mengingatkan, bahwa setiap perizinan untuk pengalokasian lahan di Batam merupakan kewenangan BP Batam sebagai pemegang HPL.

"Kenapa kami mengikuti RDP ini, karena masalah ini kami lihat bukan masalah yang kecil. Untuk megaproyek yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam ini, kami ingin mengetahui dasar dan alasan dari rekomendasi itu. Belum lagi nanti kajian amdalnya bagaimana, pelabuhan internasional, apa tidak akan abrasi kalau pengerjaan ini dilakukan?" tukasnya.

Lagat kemudian mengingatkan, apabila dilihat dari aspek normatif, kewenangan rekomendasi pengelolaan lahan dimiliki oleh BP Batam. Adapun alasan dari Pemko Batam mengenai pengelolaan lahan 0-12 mil laut kewenagan provinsi, hal ini diingatkan merupakan kewenangan dari BP Batam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang, pemanfaatan lahan 0-12 mil ini memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Tapi perizinannya itu tetap dari BP Batam dan bukan dari Pemko Batam. Pakai undang-undang yang mana wali kota?" tanya Lagat.

Kalau pemanfaatan lahan 0-12 mil yang menjadi alasan Wali Kota Batam, Lagat juga mengingatkan bahwa alasan tersebut tidak ditemukan dalam pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi landasan Walikota mengeluarkan rekomendasi.

Lagat juga menilai hal ini semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat menjadikan Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam secara ex-officio. Dengan penunjukkan tersebut, maka jabatan ini akan sangat rentan dengan konflik kepentingan. Hal ini bahkan hanya akan menyebabkan presenden buruk dalam pengelolaan Batam ke depannya.

"Kajian ini bahkan belum sampai dengan analisis kepentingan politik, masih hanya analisis dengan Undang-undang 25 Tahun 2009 mengenai asas pelayanan publik, kepastian hukum, dan akuntabilitas," paparnya.

Terkait pengembangan Teluk Tering, katanya, rencana dari BP Batam sendiri dinilai sudah sangat bagus, karena di sana mendatangkan berbagai investor dan pengelolaan dalam pengawasan pemerintah pusat melalui BP Batam. "Namun rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Batam hanya dimonopoli oleh satu perusahaan saja," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Lagat juga mengaku kecewa dengan DPRD Kota Batam, yang dianggap tidak mampu menghadirkan Sekda Kota Batam maupun Kepala Dinas yang berwenang dalam RDP tersebut. Lagat pun menyarankan pihak DPRD dapat melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dan tidak sekedar menunggu walau telah mengantarkan surat undangan.

Kepala Ombusman Perwakilan Kepri ini juga menyoal keberadaan PT Kencana Investindo Nugraha, yang tidak diketahui alamatnya, dan siapa saja jajaran direksi di perusahaan tersebut.

"Apabila di media massa sebelumnya dikatakan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh salah satu petinggi partai politik. Namun hal itu masih belum dapat kami buktikan, karena bahkan alamat perusahaan itu saja kami tidak bisa temukan. Apakah dia berada di Indonesia atau luar negeri. Apalagi jajaran direksinya, kami tidak tahu," ungkapnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...