• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Resah Sampah Berhamburan Di Tamkot, Mastri Susilo Telpon Plt. Walikota Kendari
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Minggu, 21/10/2018 •
 

Faktual. Net, Kendari, Sultra. Berbicara pelayanan publik adalah Ombudsman punya ranah. Sekecil apapun bentuk pelayanan publik yang tidak maksimal maka akan membuat Ombudsmam resah. Hal tersebut yang ditunjukkan Mastri Susilo Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyaksikan sampah-sampah plastik yang berhamburan di Taman Kota (Tamkot) Kendari. Saat itu juga dirinya langsung menelpon Plt. Walikota Kendari. Tidak ingin berlarut dengan keresahan saat menyaksikan sampah-sampah berhamburan di Tamkot, Mastri Susilo saat itu juga didepan awak Faktual.Net langsung menelpon Plt. Walikota Kendari Sulkarnain Kadir.Didengarkan langsung oleh awak Faktual.Net, Mastri mengawali telponnya dengan menyapa Sulkarnain Kadir dan menjelaskan tentang kegiatan ORI Sultra di Tamkot hari ini. Setelah itu dirinya menyampaikan himbauan kepada Sulkarnain Kadir agar pemerintah Kota Kendari menyediakan tempat pembuangan sampah dititik-titik strategis pada Tamkot.

Setelah menutup telponnya Mastri kemudian mengatakan kepada media ini bahwa pak Plt. Walikota mengiyakan himbauan ORI Sultra. "Pak Plt mengiyakan himbauan ORI Sultra" kata Mastri pada Ahad, 22/10/2018 di Tamkot Kendari paska donor darah.

Mastri lantas menjelaskan bahwa ditahun 2019 tepatnya Januari pemkot Kendari akan menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah bukan pada tempatnya berupa denda sejumlah uang.

Mastri mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat baik agar ada efek jera bagi orang-orang yang suka membuang sampah disembarang tempat. Tetapi, kebijakan tersebut harus disertai dengan tersedianya tempat-tempat pembuangan sampah khususnya diareal publik seperti Tamkot ini.

Menurut Mastri, alangkah baiknya kalau pemkot Kendari mulai saat ini menyiapkan tempat pembuangan sampah disemua areal publik di Kota Kendari disertai dengan plank atau spanduk berupa himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Ditambahkannya bahwa hal ini penting sehingga ketika sanksi denda mulai berlaku 2019, masyarakat tidak kaget. Keberadaan sampah-sampah plastik yang berhamburan di Tamkot diakibatkan tak ada tempat untuk membuangnya. Aktivitas warga di Tamkot khususnya hari Ahad meninggalkan sampah yang tidak sedap dipandang.

Memang, ada beberapa penampungan sampah tapi sangat kecil dan jumlahnya beberapa buah saja, tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan pengunjung Tamkot.

"Saya yakin pengunjung Tamkot tidak akan menghamburkan sampah jika ada wadah tempat pembuangan yang disiapkan pemerintah," Tutupnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...