• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sebabkan Sungai Cileungsi Tercemar, Pejabat DLH Kabupaten Bogor Bisa Dipidana
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Minggu, 21/10/2018 •
 
Air Sungai Cileungsi, Bogor terlihat hitam dan berbau tidak sedap | AKURAT.CO/Rizky Dewantara

AKURAT.CO, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkap fakta baru perihal pencemaran lingkungan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan tercemarnya Sungai Cileungsi, bagian pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bisa dipidanakan.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho menegaskan, jika ada indikasi dari DLH Kabupaten Bogor tidak melakukan pengawasan, itu jelas masuk kedalam tindakan pidana. Karena pengawas yang lalai bisa dijerat hukum, itu tertuang pada UU 32 tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika ada pembiaran yang dilakukan pejabat berwenang di DLH Kabupaten Bogor bisa dipidanakan," ungkap Teguh saat dihubungi AKURAT.CO, Minggu (21/10).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi bahwa pengawasan tidak dilakukan dengan baik oleh DLH kabupaten Bogor. Mereka seharusnya melakukan pengawasan secara rutin dengan laporan bulanan.

Lanjut dia, DLH Kabupaten Bogor hanya melakukan tindakan dalam bentuk sosialisasi, seharusnya fungsi pengawasan itu bentuknya pemantauan. Didalamnya terdapat laporan bulanan, termasuk konsentrasi bahan baku air, debit air. Baku mutu, debit air dari limbah yang dilakukan secara berkala.

Teguh mengaku miris terhadap kinerja DLH, kabupaten Bogor yang merupakan kawasan industri terbesar ke di Jawa Barat namun lemah dalam pengawasan.

"Kami baru mendapatkan dokumen dari DLH Kabupaten Bogor, sebanyak 54 perusahaan di bantaran Sungai Cileungsitidak memiliki izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Tapi tidak disebutkan tindakan apa yang dilakukan oleh DLH terhadap 54 perusahaan tersebut," paparnya.

Ia menambahkan, Jika DLH menerima izin dari perusahaan, seharusnya mereka sudah menyiapkan pengawasan terhadap izin tersebut. Ini izin diterima tapi pengawasan tidak ditambah.

  "Anehnya saat kami meminta dokumen mereka melempar ke bagian perizinan. Itu aneh menurut saya, karena yang mengeluarkan izin terkait lingkungan itu DHL. Kami sudah meminta data ke DLH terkait seluruh izin Pabrik di wilayah Kabupaten Bogor, tapi kami tidak dapat," tandasnya.     


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...