• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah di Lampura Diduga Marak Pungli, Ombudsman Surati Kadisdikbud
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 26/12/2018 •
 

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung tagih keseriusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura (Disdikbud) terkait dugaan pungutan biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya tengah memonitoring dugaan pungutan di luar ketentuan yang diperoleh dari berbagai sumber. "Benar, Ombudsman sedang memonitoring dugaan pungutan di luar ketentuan kepada wali murid di Lampung Utara dengan alasan persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Alasannya antara lain pembelian komputer, sewa komputer, dan lain sebagainya," ujar Nur Rakhman.

Nur Rakhman mengatakan dugaan pungutan di luar ketentuan diduga terjadi di SMPN 1 Abung Tengah, SMPN 1 Sungkai Jaya, SMPN 1 Kotabumi dan SMPN 6 Kotabumi Utara, baik dari pihak sekolah langsung maupun melalui pihak komite. Namun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengaku baru menerima laporan dari SMPN 1 Abung Tengah, setelah melakukan turun lapangan beberapa waktu lalu.

Dari laporan tersebut, diketahui SMPN 1 Abung Tengah telah mengembalikan pungutan dengan menunjukkan bukti pengembalian berupa absensi dan kwitansi tanda bayar yang menjadi bukti pengembalian oleh pihak sekolah. Oleh sebab itu, Nur Rakhman mengimbau semua sekolah yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut segera mengembalikannya.

"Kami telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara melalui Surat Nomor 0117/ORI-SRT-BDL/XII/2018 tertanggal 19 Desember 2018. Terakhir berkoordinasi, mereka sudah kooperatif, hanya sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan laporan pengembalian di sekolah-sekolah lain yang diduga melakukan pungutan yang sama," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Nur Rakhman menegaskan pungutan di luar ketentuan termasuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, harus segera dicegah. "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik, karena Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan," katanya.

Nur juga mengatakan sebenarnya pelaksanaan UNBK tidak dipaksakan, bila belum mampu cukup melaksanakan Ujian Berbasis Kertas saja, jangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan membebankan biaya kepada wali murid. Apalagi jika alasan pelaksanaan UNBK agar para siswa mahir menggunakan perangkat komputer, itu harusnya sudah include dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar agar para siswa bisa melek teknologi dan informasi salah satu dengan mahir menggunakan perangkat komputer.

"Maka dalam pembiayaan sekolah baik dari dana BOS atau anggaran Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pengadaan perangkat komputer tersebut sehingga dapat dirasakan manfaatnya," tegas Nur.

Oleh karena itu, Ombudsman menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Lampung untuk tidak menarik biaya UNBK. Dia juga mengimbau masyarakat berani melapor kepada Ombudsman jika masih terjadi pungutan atau belum menerima pengembalian uang yang diduga telah terjadi di beberapa sekolah.

"Sekarang kita sama-sama tunggu keseriusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, kita harap juga Bupati tidak tutup telinga terkait dugaan pungutan di luar ketentuan ini. Bagi masyarakat yang masih menjadi korban permintaan sejumlah uang dengan alasan yang sama, atau tidak juga menerima pengembalian dari pihak sekolah, silahkan hubungi kami di lampung@ombudsman.go.id atau Whatsapps di nomor: 081373899900, bisa juga datang langsung ke Ombusman RI Perwakilan Lampung di Jl. Way Semangka No. 16 A Pahoman, Bandar Lampung. Jangan khawatir, identitas kami rahasiakan," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...