• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah Dilarang Tarik Pungutan
PERWAKILAN: SULAWESI UTARA • Minggu, 14/04/2019 •
 
ilustrasi pungutan di sekolah

MANADOPOSTONLINE.COM-Semua sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan penarikan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru. Ataupun tagihan lain, yang sesuai ketentuan dilarang. Hal ini ditegaskan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirajoh, Minggu (14/4).

 

"Jadi memang sesuai Permendikbud 14/2018, penerimaan siswa didik baru tidak boleh ada pungutan ataupun sumbangan. Jadi kalau ada sekolah yang melakukan pungutan atau meminta sumbangan itu harus dikenai sanksi sebagaimana dalam Permendikbud tersebut," ungkapnya.

ORI juga, menurut Tirajoh, akan turun melakukan pengawasan terhadap penerimaan siswa didik baru. Pengawasan, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada sekolah yang sudah menerima dana BOS melakukan pungutan atau menarik sumbangan.

"Memang betul kami mengawasinya. Makanya, masyarakat kalau menemukan atau mengalami hal-hal tersebut, dalam penerimaan siswa didik baru, silahkan laporkan di ORI Kantor Perwakilan Sulut. Itu akan langsung kita klarifikasi dengan pihak sekolah terkait. Karenakan sudah jelas dalam Permendikbud bahwa tidak boleh ada pungutan," jelasnya.

Tidak bolehnya ada penarikan uang tersebut, menurut Tirajoh, berlaku bagi semua sekolah yang menerima BOS. Entah itu sekolah negeri, maupun swasta yang menerima BOS tentu dilarang.

"Permendikbud ini tidak hanya mengatur bagi sekolah negeri saja. Sampai sekolah swasta, kalau dia menerima BOS, maka tidak boleh ada penarikan saat penerimaan siswa didik baru. Di Sulut ini kan hanya beberapa sekolah yang tidak menerima BOS seperti sekolah MIS," terangnya.

Tirajoh mengatakan, sekolah-sekolah unggulan yang ada di Sulut, rata-rata telah menerima BOS. Seperti sekolah Eben Haezar dan beberapa sekolah unggulan lainnya.

"Walaupun sekolah unggulan, kalau dia menerima BOS berarti tidak boleh ada pungutan. Masyarakat tentu harus juga mengerti agar tidak dibohongi pihak yang tidak bertanggung jawab. Silahkan orangtua siswa didik baru, untuk menanyakan ke pihak sekolah. Apakah sekolah tersebut menerima BOS atau tidak. Kalau menerima, berarti tidak boleh diberlakukan pungutan uang masuk sekolah," kuncinya. (tr-02/can)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...