Selesaikan Persoalan Pungli di Sekolah, Ombudsman Tunggu Hasil Kerja Disdik
JAMBIÂ - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi ingin menyelesaikan persoalan
pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah secara keseluruhan, bukan hanya
kasus yang dilaporkan saja. Namun Ombudsman sendiri saat ini masih menunggu
hasil kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Jafar Ahmad mengatakan, ada empat
kasus pungli yang dilaporkan kepada pihaknya. Keempat laporan itu, kata Jafar,
terjadi di kabupaten yang berbeda.
Jafar enggan menyebutkan secara detail sekolah mana dan di kabupaten apa saja.
Namun ia meyakini, masih ada kasus serupa, namun tidak dilaporkan.
"Yang masuk ke kami itu ada empat laporan. Kasusnya di SMA, SMK, dan ada
satu di SMP. Termasuk di Kota Jambi ada laporannya," ujarnya, Rabu
(18/9/2019).
Jafar menyebut bahwa minggu lalu, pihaknya telah memanggil pihak dari Disdik
Provinsi Jambi, Inspektorat serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Provinsi Jambi untuk membahas persoalan itu. Hasilnya, didapat kesepakatan
bahwa persoalan pungli akan diselesaikan oleh Disdik terlebih dahulu.
Disdik sendiri diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyelesaikan
persoalan pungli di empat sekolah yang dilaporkan. Kemudian diberikan waktu 14
hari kerja untuk melakukan sesialisasi mengenai pungli di seluruh sekolah yang
menjadi kewenangannya.
"Kami serahkan ke instansi berwenang dulu," kata Jafar.
Dikatakannya lagi, seluruh pungutan sifatnya tidak ada yang legal. Sebab,
hingga saat ini tidak ada payung hukum yang memperbolehkan dilakukan pungutan.
Meski demikian, ada sekolah yang terlanjur sudah memungut uang dari orang tua
siswa, dan sudah dipergunakan. Untuk itu, sekolah harus bisa mempertanggung
jawabkan kemana uang itu digunakan.
"Harus jelas untuk beli apa, disertai dengan bukti yang jelas pula. Nanti
akan dilakukan supervisi. Jika uang itu belum dipergunakan seluruhnya, maka
sekolah wajib mengembalikan uang sisa pungutan itu kepada orang tua,"
tegasnya.
Selanjutnya, apabila pungutan itu ingin dilegalkan, Jafar menilai, sekolah
harus meminta surat pernyataan dari orang tua siswa supaya menyetujui pungutan.
Dan apabila nantinya ada orang tua yang tidak setuju, maka uang harus
dikembalikan.
"Yang jadi persoalan, ada tidak niat sekolah untuk mengembalikan jika
orang tua tidak setuju," sebutnya.
Pihaknya pun tengah menunggu hasil dari turunnya Disdik ke sekolah-sekolah yang
dilaporkan. Sebab sudah mulai ada laporan yang masuk. Jika Disdik tak mampu
menyelesaikan persoalan itu, Jafar mengatakan Ombudsman akan mengambil alih dan
menyelesaikan secara mandiri.
"Berarti yang bersangkutan tidak kompeten untuk menyelesaikan
persoalan," imbuhnya.
Disinggung kemungkinan melegalkan pungutan, Jafar mengatakan bisa saja. Karena
ada Surat Edaran dari Kemendikbud bahwa pungutan bisa dilakukan, jika ada
aturan di daerah. Dia mencontohkan di Sumatera Barat (Sumbar), ada Peraturan
Gubernur yang mengatur tentang pungutan.
"Selama belum ada aturan, maka semua pungutan di Provinsi Jambi sifatnya
ilegal," pungkasnya.
 Penulis: Rina
Editor: Ikbal Ferdiyal