• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sepanjang Tahun 2018, Ombudsman Jateng Terima 149 Laporan terkait Maladministrasi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 22/11/2018 • indra_
 

SEMARANG, Warta Nasional - Ombudsman RI Jawa Tengah menerima pengaduan atau laporan secara resmi berjumlah 149 laporan terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah.

"Kami terus melakukan evaluasi terkait pelayanan publik di Jawa Tengah serta menyosialisasikan kepada masyarakat dan penyelenggara mengenai pentingnya pelibatan semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Acim Dartasim pada Refleksi Akhir Tahun 2018 di Semarang, Kamis.

Acim mengatakan, masyarakat telah mengakses pelayanan di Ombudsman Jawa Tengah berkisar 1500 orang baik datang langsung maupun melalui surat/telpon dan media sosial Ombudsman.

Tiga tahun terakhir ini, Ombudsman RI Jateng menerima laporan masyarakat, tahun 2016 (184 laporan), 2017 (257 laporan), dan tahun 2018 (149 laporan). Instansi penyelenggara paling banyak dilaporkan yakni pelayanan pemerintah daerah, kemudian pelayanan penegak hukum, dan pelayanan kantor pertanahan.

"Bentuk maladministrasi yang dominan dilaporkan yakni penundaan berlarut (50%), penyimpangan prosedur (26%), dan tidak memberikan pelayanan (10%)," ujarnya.

Ditambahkan Acim, pada Tahun ini, Ombudsman RI juga melakukan penilain kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik. Untuk Jawa Tengah, terdapat 17 Kabupaten/Kota yang survey antara lain Kabupaten Kudus, Demak, Kendal, Batang, Pemalang, Kab. Tegal, Kab. Semarang, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Wonosobo, Banyumas, Kebumen, Kota Salatiga dan kota Surakarta. Serta kementerian/lembaga yakni Kepolisian dan Pertanahan/Agraria.

"Hasil penilaian survey ini, akan diumumkan dan dilaksanakan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik awal bulan Desember 2018 di Jakarta," ujarnya.

Refleksi akhir tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong supaya penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat sebagai pengadu/pelapor dalam mencari solusi penyelesaian keluhan masyarakat.

"Pelayanan publik yang progresif dan partisipatif, diharapkan dapat memberikan dampak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan mencegah Maladministrasi," pungkasnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...