• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sertifikat Tumpang Tindih, Ombudsman : Mantan Kepala Desa dan BPN Bisa Terseret Hukum
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Minggu, 31/03/2019 •
 
PERIKSA : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara saat berada di lokasi bersama warga transmigrasi dan pihak desa. FOTO : HERI MULIADI/BENUANTA

TANJUNG SELOR - Dari pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara terhadap kasus tumpang tindih lahan bersertifikat, dengan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) di daerah Gunung Seriang, ada dua yang akan disasar. Yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Bulungan dan kepala desa yang mengetahui perihal tanah transmigrasi yang berada di sekitar wilayah pembangunan kota baru mandiri (KBM).

"Kita tidak ikut pada penggantian biaya pengadaan, bukan itu. Tapi yang kita konsen adalah sertifikat yang ditindis dengan SPP," ucap Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin kepada benuanta.co.id, kemarin.

Yang jelas, dia ingin memastikan hukumnya berjalan dengan baik, karena dia melihat ada unsur kesengajaan berupa penyerobotan lahan. Karena di wilayah tersebut akan dibangun KBM, menurutnya mantan kepala desa tahu jika tanah transmigrasi itu bersertifikat.

"Kalau di lapangan kemarin itu mereka tidak tahu. Tapi pada faktanya mereka tahu kalau bersertifikat," bebernya.

Dia mengatakan, untuk pemeriksaannya akan dilakukan di ranah kepolisian. Ibramsyah mengatakan, tahapannya saat ini masih dalam pemeriksaan. Yang jelas dari mantan kepala desa maupun kepala desa aktif akan diperiksa. Begitu juga dengan BPN selaku instansi yang mengeluarkan sertifikatnya.

"Kalau ada unsur penyerobotan, maka bisa dipidana. BPN ini sudah kita periksa, kalau terlibat maka akan ada yang terseret. Karena inikan lahannya orang yang diserobot, secara hukum sudah menyalahi. Yang kita sasar bisa Kades bisa BPN. Dan tambahan, ini bukan kita mau menghambat pemerintah untuk melakukan pembangunan, tetapi kita ingin semuanya lancar, pemprov tidak ada kendala," sambungnya.

Ini bermula ketika adanya laporan warga transmigrasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Di mana tanahnya yang telah bersertifikat diklaim orang lain dengan bukti adanya sertifikat dengan SPPT baru. Padahal sertifikat milik warga transmigrasi sudah ada sejak tahun 1993, sementara yang terbit baru sertifikatnya tahun 2012 dan 2013. Tak hanya itu, kemudian muncul pagi SPPT yang terbit tahun 2016, 2017 dan 2018.

"Kami punya lahan transmigrasi bersertifikat tahun 1993, tapi sekarang ditindis sertifikat tahun 2012 dan 2013. Di tambah lagi SPPT," ungkap Wilem, koordinator warga transmigrasi, Selasa 26 Februari 2019 lalu.

Dia menambahkan, di lokasi transmigrasi antara Desa Gunung Seriang dengan Kilometer 2 Desa Jelarai, setidaknya ada 100 transmigran yang punya. Permasalahan itu sebenarnya sudah lama, dan semakin rumit karena banyak yang mengklaimnya. (dm)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...