• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Setelah BKN Dan KASN Kini Ombudsman Nyatakan Bahwa Bupati Fifian Tabrak Aturan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Rabu, 01/09/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali (Foto: DetikIndonesia.id)

DETIKINDONESIA, SANANA - Setelah terbit Rekomendasi BKN dan KASN pada Juni - Juli 2021 lalu serta hasil investigasi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Maluku Utara (Malut), serta Dirjen Dukcapil Kemendagri pada bulan yang sama, kini terbit Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

Rekomendasi yang terbit pada akhir bulan Agustus ini juga tak jauh beda dengan beberapa rekomendasi lainnya yang menyatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus (FAM), telah melanggar sejumlah aturan dalam menerapkan kebijakan mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator lingkup Pemda Kepsul.

Kepada Detik Indonesia, Selasa (31/08/2021), Sofyan Ali, yang juga Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis regulasi, kami menyimpulkan ada maladministrasi dalam kebijakan Bupati Kepsul. Bentuknya adalah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan penyimpangan prosedur.

"Bupati Kepsul mempunyai kewenangan, namun tidak menggunakan wewenang itu sebagai mana mestinya, seharusnya dalam proses pengangkatan pejabat ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi," ujar Sofyan Ali.

Sofyan juga mengatakan, untuk prosedur pengangkatan pejabat juga tidak sesuai mekanisme, terutama terhadap Sekretaris Daerah dan Inspektur Kepulauan Sula.

"Rekomendasi ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan penerapan pasal 351 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ungkapnya.

Sementara itu, menurut UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pemberian sanksi administratif dan pidana juga dapat dilayangkan Ombudsman kepada para pihak terkait. Untuk pemberian sanksi administratif dapat diberikan kepada terlapor dan atasan terlapor apabila tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman maupun Ombudsman perwakilan. (DI/Fn)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...