• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Ombudsman: Pelabuhan Bakauheni Kekurangan SDM Pemeriksa Kesehatan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 22/04/2020 •
 

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pelabuhan Bakauheni Lampung didampingi pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Rabu (22/4/2020).

Nur Rakhman mengatakan Sidak dilakukan untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni. Sebab, dia ingin secara langsung memastikan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari pintu keberangkatan maupun saat kedatangan.


Dalam sidak tersebut Nur mengapresiasi kesiapsiagaan petugas yang memakai masker, penyediaan handsanitizer dan pengecekan suhu. Namun ditemukan kendala jumlah SDM KKP yang melakukan pengecekan langsung, terutama kepada penumpang pejalan kaki, masih sangat minim.

"KKP masih kekurangan orang, hanya ada 20 orang dengan mekanisme pergantian tiap 12 jam sekali. Menurut Koordinator Wilayah Pelabuhan Bakauheni Sdr. Suwoyo, pihaknya telah meminta bantuan tambahan tenaga kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel). Nanti Ombudsman akan membantu untuk follow up sehingga diharapkan setiap petugas bekerja maksimal 8 jam/orang," kata Nur.

Selain itu Ombudsman juga meminta agar dipastikan nahkoda atau ABK lainnya paham protokol pencegahan Covid-19, terutama terkait penumpang yang berasal dari mobil truk/bus/mobil pribadi karena baru dicek saat sudah di atas kapal. Nur meminta harus dipastikan semua terdata dan terscreening.

"Penumpang yang mengendarai mobil/rombongan yang harus lebih dipastikan. Untuk yang datang ke Lampung terutama, karena jika sudah bersandar mereka langsung memasuki kendaraannya tidak seperti pejalan kaki yang kembali dicek di kedatangan. Oleh sebab itu, Nahkoda dan ABK lainnya harus melakukan patroli di kapal baik penumpang maupun kendaraan agar memastikan tidak kecolongan dan lembar konfirmasi clearence yang sebenarnya," tegas Nur.

Lebih lanjut Nur menyampaikan agar standar operasional prosedur (SOP) yang sudah baik konsisten dipertahankan. Terkait kendala yang disampaikan pihak pelabuhan kepada Ombudsman Lampung, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan Ombudsman Pusat, sehingga dapat ditemukan solusinya. (red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...