• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak SIM Corner Polrestabes Semarang, Ombudsman Temukan Blangko SIM Kosong
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 19/07/2018 • indra_
 

SEMARANG, Warta Nasional - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan blangko Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengalami kekosongan di SIM Corner Polrestabes Semarang, Simpang Lima Kota Semarang.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menyusul temuan investigasi tertutup pada Jumat (13/7) lalu bahwa blangko SIM mengalami kekosongan," kata Plh Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu kepada wartanasional.com, Rabu (18/7) kemarin.

Sabarudin mengatakan, selain menemukan blangko SIM, terdapat juga sebagian petugas pelayanan tidak mengenakan tanda pengenal sebagai identitas lembaga.

"Kami memastikan pelayanan permohonan SIM berjalan dengan baik meskipun blangko SIM kosong sejak beberapa minggu lalu," ujarnya.

Lanjut Sabarudin, hasil sidak, pelayanan SIM Corner Polrestabes Semarang cukup responsif. Sebagai ganti SIM, diberikan Tanda Bukti SIM Sementara dan pemohon diminta untuk menempelkan foto 2×3.

Namun, Tim Ombudsman Jawa Tengah masih mendapati sejumlah petugas di meja layanan cek kesehatan tidak menggunakan tanda pengenal. Selain itu, tidak terdapat informasi tertulis terkait kekosongan blangko SIM serta kepastian waktu ketersediaan blangko SIM.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi memberikan penjelasan kepada Ombudsman Jateng, bahwa blangko SIM telah mengalami kekosongan selama 3 (tiga) minggu.

"Kami akan upayakan blangko SIM sudah tersedia pada minggu depan, pemohon akan menerima telepon dari call center SIM Corner Polrestabes Semarang 089605348222 untuk memperoleh informasi ketersediaan blangko SIM," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sabarudin menambahkan, Ombudsman Jateng mendorong supaya dilaksanakan koordinasi antara Satlantas Polrestabes Semarang dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam rangka memberikan kepastian ketersediaan blangko SIM.

"Hal ini penting dilakukan sebagai wujud memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik," pungkasnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...