• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Vaksinasi, Ombudsman Babel Minta Penyelenggara Antisipasi Timbulnya Kerumunan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 12/07/2021 •
 
Foto Kegiatan

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak ke salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyelenggarakan vaksinasi tahap III yang telah membuka kegiatan vaksinasi masyarakat selama lebih dari dua minggu.Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Bangka Belitung telah terjadi kerumunan akibat pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Taman Sari Pangkalpinang.

Kepala Puskesmas Taman Sari, Dina. SKM menjelaskan stok vaksin yang sudah habis menyebabkan kerumunan masyarakat tidak terlayani.

"Betul pak, memang sempat terjadi kerumunan sedangkan lahan puskesmas sebagian sudah menjadi tempat parkir sehingga sedikit tempat bagi masyarakat yang mau pelayanan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian namun masih dalam rangka penertiban parkir, selanjutnya kami akan berkoordinasi untuk bantuan penertiban kerumunan kepada Kepolisian dan Satgas COVID-19," jelas Dina.

Lebih lanjut, Tim Ombudsman Bangka Belitung juga menanyakan kendala pelaksanaan vaksinasi tahap III, dan kebijakan yang diambil ketika masih menunggu restock vaksin distribusi dari Dinas Kesehatan.

"Kemampuan petugas kami melayani vaksinasi hanya mampu 150 suntik per hari itupun hingga jam 6 sore. Untuk petugas yang melayani vaksin di Puskesmas Taman Sari hanya 8 orang termasuk 2 orang dimeja depan untuk screening, kami juga dituntut untuk menjaga kesehatan dan proteksi diri sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat. Kami harapkan masyarakat memahami itu dan bersedia tertib. Kemudian, karena vaksin masih kosong, kami akan menempelkan pengumuman dan alur pelayanan yang akan diberikan ketika masih menunggu vaksin datang yaitu dengan menggunakan sistem waiting list. Masyarakat diminta untuk melampirkan KTP dan mengisi formulir dan akan diberitahukan melalui papan pengumuman apabila vaksin sudah tersedia," tambah Dina.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan vaksinasi Tahap III sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

"Kami tekankan harus ada kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak terkait untuk pelaksanaan vaksinasi Tahap III. Kerumunan berpotensi besar meningkatkan resiko
penularan COVID-19. Kami harap hal ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi Dinas Kesehatan dan Satgas COVID diseluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung untuk membuat mekanisme antisipasi terjadinya kerumunan selama vaksinasi Tahap III." Tutup Yozar.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...