• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidang Virtual Tuai Banyak Kesulitan, Ombudsman Kepri Akan Surati Pihak Terkait
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 17/06/2020 •
 
foto by Ombudsman RI Kepri

Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan dialog interaktif dengan Pengacara dan Penasehat Hukum se Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 15 Juni 2020 lalu.

Hal ini merupakan rangkaian kegiatan Rapid Assesment/ Kajian Cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Virtual di Pengadilan Negeri.

Pada dialog ini, Ombudsman bermaksud mengiventarisir dan memetakan kesulitan yang dihadapi oleh terdakwa pelaksanaan persidangan virtual di masa pandemi. Tergabung dalam dialog para Pengacara dan Penasehat Hukum yang berada di Provinsi Kepulauan, Dosen dan Mahasiswa hukum.

Adapun kesulitan yan dihadapi terdakwa mulai dari proses penyidikan di Kepolisian sampai persidangan virtual adalah :

1). Kesulitan Pendampingan proses di Kepolisian :

a. Ada indikasi oknum Penyidik mengarahkan Tersangka menunjuk pengacara/PH tertentu padahal tersangka/keluarga telah menunjuk pengacara yang dinginkan. Dugaan oknum berupaya mengatur proses hukumnya.

b. Para Penasehat Hukum/Pengacara tidak leluasa berbicara dengan klien tersangka untuk membahas kasusnya karena tidak ada ruangan khusus yang disiapkan penyidik, para penasehat hukum hanya dapat berbicara dengan klien tersangka diruangan penyidik sehingga secara psikologis tersangka tidak merasa bebas menjelaskan pada penasehat hukumnya soal posisi kasusnya.

2). Kesulitan Pendampingan proses di Kejaksaan :

a. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendampingi terdakwa, hanya tersedia 1 mix digunakan bergantian oleh Jaksa, Penasehat Hukum dan Saksi.

b. Bagi Penasehat Hukum yang sudah memiliki hubungan baik dengan pihak Jaksa maka tidak ada masalah untuk berkoordinasi namun sebagian Penasehat Hukum lain masih mengalami kendala berkomunikasi dengan Jaksa.

3). Kesulitan Pendampingan proses di Rutan/Lapas :

a. Selama masa pandemik, tidak diperkenankannya para Penasehat Hukum/Pengacara mengunjungi klien terdakwa di Rutan mengakibatkan tidak bisa berhubungan langsung dengan Terdakwa, sehingga tidak mengetahui keinginan/hal-hal yang ingin disampaikan oleh Terdakwa.

4). Kesulitan Pendampingan proses di Persidangan.

a. Sarana dan prasarana yang kurang memadai dan tidak mendukung dalam pelaksanaan sidang virtual merupakan kendala yang sangat banyak dirasakan terdakwa, baik yang disediakan oleh Rutan/ Lapas, Kepolisian baik di tingkat Polsek dan Polres. Hal ini terkait media tele conference dan ruangan yang lebih representatif/ layak.

b. Penasehat Hukum mengeluhkan kurang luwes dan bebasnya pada saat mendengarkan keterangan para saksi.

c. Para Penasehat Hukum kurang bebasnya dalam tanya jawab dalam permintaan keterangan kepada saksi.

Harapan para Penasehat Hukum/Pengacara, adalah :

1. Agar Kejaksaan, Kepolisian dan Pihak Rutan memperbaiki sarana prasarana pendukung persidangan virtual meliputi Ruangan Khusus persidangan, meja/kursi, fasilitas Vicon dengan jaringan yang baik dan mix.

2. Agar para saksi diperiksa langsung didepan majelis hakim di ruangan Pengadilan agar jawaban saksi terbebas dari intervensi pihak Jaksa atau setidaknya terbebas dari tekanan psikologis sehingga kesaksiannya dapat lebih jujur dan netral.

3. Agar Polsek/Polres menyediakan ruangan khusus bagi Penasehat Hukum/Pengacara untuk berbicara denga klien tersangkan membahas kasusnya.

4. Agar Penasehat Hukum/Pengacara diberikan akses berjumpa dengan klien terdakwa untuk membahas proses persidangan.

5. Agar Pelaksanaan Peradilan Konvensional maupun persidangan virtual dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, menyampaikan segala kesulitan yang dialami para terdakwa dan penasehat hukum akan disampaikan kepada instansi terkait. Rabu (17/6/2020).

"Semua kesulitan yang dialami terdakwa yang disampaikan para penasehat hukum akan akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi dan saran kepada Instansi terkait seperti Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sehingga mengevaluasi pelaksanaan sidang virtual agar lebih baik pada masa pandemi ini," kata Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H selaku Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau." 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...