• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SK Majelis BPSK Batam Belum Keluar, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Surati Gubernur Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 23/08/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah desakan terhadap Plt Gubernur Kepri melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kepri agar tidak ada kekosongan mejelis di BPSK Kota Batam.

"Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya," kata Lagat kepada haluankepri.com, Jum'at (23/8/2019) sore.

Sebelumnya, ucap Lagat, ia sudah koordinasi dengan Disperindag Kepri, selanjutnya tahapan surat di gubernur kepri untuk minta rekomendasi ke kemendag.

"Dalam hal ini, Gubernur kepri harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung kekemendag," kata Lagat.

Lagat menjelaskan, untuk tahapan panitia seleksi (pansel) yang lazim adalah pertama, pembentukan Pansel, seleksi Pansel, lalu diserahkan ke Disperindag Kepri, lalu diteruskan ke Gubernur Kepri.

"Lalu melalui Gubernur Kepri meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Kepri keluarkan SK dan pelantikan," jelas Lagat.

Sebelumnya, sudah terpilih majelis awal 2018 lalu, namun hingga kini belum dilantik. Imbasnya, ratusan sangketa konsumen yang diajukan terlantar.

"Untuk itu kami minta segera dilakukan segera prosesnya. Ini kan melindungi konsumen. Negara hadir sebagai penyeimbang dalam hal ini. Kalau kita lamban, maka masyarakat bisa marah dan kecewa," katanya.

Lagat meminta, Pemprov Kepri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera memberikan statement terbuka. Apa kendala sejak awal 2018 hingga saat ini mejelis mengalami kekosongan.

"Kasihan masyarakat yang menuntut haknya. Lalu kehadiran negara sebagai penyeimbang tidak hadir saat dibutuhkan. Kami minta Pemprov Kepri agar menyikapi hal ini dengan serius," harap Lagat.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, ia juga menyoroti kekosongan majelis Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Menurutnya keberadaan BPSK sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Mengingat Batam dikenal dengan kota industri.

"Ketika dibutuhkan malah tak bisa memberikan pelayanan. Animo masyarakat lewat jalur peradilan tinggi. Selain tak ada biaya juga proses cepat. Sehingga kehadiran Negara memberikan perlindungan lewat BPSK ini ada. Jika kosong maka kehadiran Negara dipertanyakan," kata Jurado.

Jurado juga minta pemprov Kepri untuk serius atas persoalan tersebut, sebab keberadaan BPSK ini juga diatur oleh undang-undang. Sehingga tidak ada alasan pemprov menuda terus menerus kekosongan majelis BPSK ini.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BPSK Kota Batam, Yuniarti saat dikonfirmasi membenarkan ada kekosongan mejelis di BPSK kota Batam. Sehingga jika ada sangketa, tidak bisa tertangani oleh pihaknya.

"Iya, memang tak ada majelis sejak awal 2018 lalu BPSK Kota Batam mengalami kekosongan majelis," kata Yuniarti.

Ia menambahkan, sebelumnya ada sembilan mejelis yang terpilih oleh pansel pada tahun 2018 lalu. Namun, belum bisa bekerja karena surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan oleh Gubernur belum turun hingga saat ini. "Kapan turunnya, kita belum tau, karena itu domain provinsi dan kementerian," ujar Yuniarti.

Diikatakan Yuni, sejak awal Januari 2017 lalu, penganggaran BPSK tidak lagi Pemko Batam. Tetapi sesuai regulasi baru, ada di tangan provinsi.

Berdasarkan data BPSK, sedikitnya 60 sangketa konsumen Kota Batam tahun 2018, terbengkalai. Alias tidak tertangani oleh majelis. Jika ditambahkan sangketa tahun 2019 ini hasilnya ratusan.

"Jadi pengaduan untuk sementara kita tampung dulu, Namun jika konsumen ingin lebih cepat diselesaikan, kita memberikan alternatif agar mereka langsung ke Pengadilan Negeri atau pihak kepolisian," imbau Yuniarti.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...