• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Dugaan Pungutan Dana Pendidikan di SMPN 10 Denpasar, Begini Penjelasan Ombudsman Bali
PERWAKILAN: BALI • Jum'at, 04/10/2019 •
 
(ilustrasi) Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

"Ada partisipasi iya, partisipasi dari wali murid memang ada," kata Asisten ORI Bali Dlukha Fatkhul Mubarok usai bertemu Kepala Sekolah dan Pengurus Komite SMPN 10 Denpasar, Jum'at (4/10/2019).

Partisipasi tersebut, kata dia, guna menunjang adanya menunjang kegiatan sekolah.


Dijelaskan oleh Mubarok, pihaknya bertemu dengan Kepala Sekolah dan Pengurus Komite SMPN 10 Denpasar guna meminta informasi terkait dengan isu adanya partisipasi biaya pendidikan dari wali murid.

Dari informasi tersebut pihaknya mengaku masih akan menganalisis apa sesungguhnya yang terjadi.

"Karena kan informasi dari orang yang menyampaikan ke kami kan harus kita klarifikasi sebenarnya seperti apa. Itu sih tujuannya (ke SMPN 10 Denpasar)," jelasnya.

Diakui olehnya, bahwa dalam permintaan partisipasi kepada wali siswa itu muncul sebuah nominal dan ia mengaku masih akan mempelajari hal tersebut.

Diketahui sebelumnya, ORI Bali pagi ini Jumat (4/10/2019) mendatangi SMPN 10 Denpasar.

Kehadiran ORI Bali di SMPN 10 Denpasar karena adanya dugaan pungutan biaya pendidikan bagi siswa kelas VIII di sekolah tersebut.

Tim ORI Bali yang terdiri Dlukha Fatkhul Mubarok dan Tetin Oktarina datang sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung disambut oleh pihak sekolah.



Mereka lalu diperkenankan untuk masuk ke Ruang Praja Mandala yang merupakan ruang kerja Kepala SMPN 10 Denpasar.

Sebelumnya beredar dalam surat ORI Bali Nomor KLA-481 PW.16.10/0072.2019/IX/2019 tertanggal 27 September 2019 yang ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, bahwa pihaknya akan datang ke sekolah bersangkutan.

Dalam surat itu memang disebutkan bahwa ORI Bali akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pungutan biaya pendidikan di sekolah tersebut guna meminta penjelasan dokumen atau data terkait.


Surat yang ditandatangani oleh Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab itu juga dituliskan bahwa ORI Bali telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan biaya pendidikan.

Namun identitas masyarakat yang melaporkan dirahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Walikota Denpasar; dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar. (*)



Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...