• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Penahanan Ijazah 27 Siswa SMAN 10 Padang, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 30/06/2021 •
 

Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menilai ada potensi maladministrasi dalam penahanan ijazah 27 siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Padang oleh komite sekolah.

"Ada dugaan maladministrasi," ujar Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani saat ditemui Padangkita.com di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rabu (30/6/2021).

Menurut Yefri, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, apalagi hanya karena belum bayar uang komite.

"Tidak boleh menahan ijazah, karena itu haknya siswa untuk mendapatkannya," ungkap Yefri.

Yefri menyampaikan, orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan dokumen milik siswa seperti ijazah, rapor, dan sebagainya untuk komplain ke sekolah yang bersangkutan.

"Kalau tidak mendapatkan respon atau penanganan, maka orang tua atau wali murid bisa berhak untuk melapor ke Ombudsman," ucapnya.

Terkait laporan perwakilan orang tua siswa tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Dia menuturkan pihak sekolah secara peraturan memang dibolehkan untuk meminta sumbangan ke orang tua siswa. Namun, orang tua siswa tidak boleh memungut sumbangan atau uang komite sekolah sama rata kepada seluruh siswa.

Penetapan besaran sumbangan harus dibicarakan oleh pihak sekolah dengan orang tua siswa dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan orang tua siswa melapor ke Ombudsman Sumbar terkait penahanan ijazah 27 siswa SMA Negeri Sumbar oleh komite.

Ijazah itu ditahan karena belum melunasi sumbangan komite sekolah sebesar Rp1,2 juta. Mereka juga heran mengapa ijazah tersebut ditahan oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah sendiri. [zfk]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...