• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal PSU, Ombudsman : Padahal Pemkab Bogor Punya Perda Canggih
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 04/02/2019 •
 
Kepala Perwakilan Jakarta Raya

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho (Beritautama.net/Amir)

Beritautama.net, BOGOR - Kepala Ombudsman Perwalilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyayangkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang tidak dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Penyerahan PSU (yang diatur) dalam perda (Kabupaten Bogor) lebih canggih karena sanksinya pidana kalau (pihak pengembang) tidak menyerahkan PSU dalam waktu 6 bulan tapi sayangnya tidak dilaksanakan," kata Teguh Nugroho, saat dihubungi Beritautama.net, di Cibinong, Senin (4/2).

Menurutnya, Direktorat Jendral (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Relublik Indonesia (RI) juga mempertanyakan Pemkab Bogor mengenai perdanya tentang PSU yang tidak dijalankannya.

Padahal dalam pasal 15 ayat 4 (empat) Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 (tujuh) tahun 2012 menyebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman dalam bentuk sertifikat hak pakai atas nama daerah.

 

"(dengan perda itu) Pemkab Bogor punya hak untuk mengambil PSU di kawasan Sentul City," katanya.

Teguh menyampaikan soal penyerahan PSU yang di dalamnya menyangkut jalan, taman, dan pipa air dari PT Sentul City ke Pemkab Bogor bisa dilakukan secara bertahap tidak harus menunggu pengembangannya selesai semua.

Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomo 09 tahun 2009 sudah jelas bagi pengembang yang sudah satu tahun selesai atau belum selesai mengembangkan atau ditelantarkan harus diserahkan ke pemkab sebagai aset negara.

"Kalau permendagri menyatakan (pihak pengembang) harus menyerahkan (PSU), pemda punya hak mengambil alih karena memang diperintahkan oleh Permendagri," uangkap Teguh.

Dikatakannya, Pemkab Bogor pun bisa melakukan kerja sama untuk perawatan jalan dan sarana lainnya di kawasan Sentul City dengan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) setelah mengambil alih PSU tersebut.

Dari hasil kerja sama itu, baik Pemkab Bogor atau pun PT SC juga dapat keuntungan.

"Karena lebih enak misalkan menerima dana kerja sama dari SGC atau SC," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...