• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Seragam Sekolah, Kadisdik: Kalau Cari Untung Jangan Kebangetan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Sabtu, 24/07/2021 •
 
Asisten Madya Sabarudin Hulu, S.H, M.H. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jaterng

BLORA - Dinas Pendidikan (Disdik) Blora tak membolehkan sekolah menjual seragam di atas harga wajar. Hal itu menindaklanjuti temuan Dewan Pendidikan soal seragam SMP yang dijual Rp 800 Ribu. Ombudsman pun turut menyentil Disdik dan Inspektorat agar penjualan seragam tak menyalahi aturan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengungkapkan, dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

"Kami ingatkan kepada satuan pendidikan di Blora, supaya mempedomani aturan terkait pengadaan seragam. Jangan sampai menyimpang dari aturan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, penyelenggara pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan harus mengawasi hal ini. Demikian juga dengan Inspektorat selaku pengawas internal.

Kepala Dinas Pendidikan Blora Hendi Purnomo mengaku, pihaknya akan memanggil kepala sekolah terkait hal ini. Selain itu, ke depan akan membuat surat edaran soal seragam sekolah.

"Itu tidak boleh. Kalau cari untung yang sewajarnya lah. Apalagi dalam masa sulit seperti ini. Sekolah harus pengertian juga," terangnya.

Dia menambahkan, prinsipnya sepakat soal seragam. Namun harganya juga harus wajar. Supaya bisa seragam. Sekolah boleh menyediakan. Namun tidak boleh memaksa siswa atau orang tua murid untuk membeli. Apalagi dengan harga selangit.

"Dalam aturan memang tidak dibolehkan menjual seragam dan buku. Orang tua bebas beli di mana saja. Namun sekolah niatnya juga bagus," bebernya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Tunjungan Blora Etty mengaku, hari ini memang diundang Dinas Pendidikan soal seragam tersebut. Untuk tindaklanjutnya menunggu dari dinas. "Nyuwun sewu, ini saya sedang repot. Besok ya setelah saya dari dinas," tambahnya.

Kepala SMPN 3 Randublatung Satari mengaku, sekolahnya juga menyediakan seragam bagi anak didik. Namun harganya terbilang murah. Ada empat stel seragam. Pertama, seragam Osis ukuran sama panjang semua. Batik panjang, pramuka panjang, atribut, dan seragam olahraga (Laki-laki pendek dan perempuan panjang). Kemudian ditambah atribut sekolah lengkap.

Untuk kualitas kain, dia memang ambil grade 2 atau sedang. Supaya bisa terjangkau semua siswa. "Untuk perempuan Rp 600 ribu dan laki-laki Rp 550 ribu," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pendidikan Blora menemukan sekolah menjual seragam sekolah dengan harga fantastis di tengah pandemi Covid-19. Empat stel seragam dihargai Rp 800 ribu. Mulai dari seragam batik, olahraga, pramuka, dan osis. (ks/sub/lid/top/JPR)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...