Soroti Syarat Vaksinasi untuk Urus Pelayanan Publik
SURABAYA, Jawa Pos – Ombudsman Perwakilan Jatim memberikan perhatian khusus pada instansi yang menyertakan vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif.
Agus beralasan saat ini belum semua orang bisa mendapatkan akses vaksin. Jumlah vaksin juga terbatas dan tidak bisa diakses dengan serta-merta. Di Surabaya, dia mencontohkan, data terbaru hingga 25 Juli vaksinasi mencapai 48,14 persen. Ada 1.383.683 orang dari total 2.874.314 warga kota. ’’Artinya, kan sebagian besar belum vaksin,’’ jelas Agus kemarin (28/7).
Dari pantauan yang dilakukan Agus, hampir semua kantor pelayanan publik menerapkan kebijakan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk akses pelayanan. Dia mencontohkan di kepolisian yang mewajibkan warga divaksin lebih dulu jika ingin mengurus SIM, SKCK, hingga pengurusan izin. Dia juga mendapatkan informasi bahwa bukti vaksinasi dibutuhkan saat pengurusan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga kantor layanan perpajakan secara umum di Jawa Timur. ’’Dari hasil pantauan, semua menerapkan vaksin sebagai syarat tambahan,’’ kata Agus.
Agus pun berharap pemerintah daerah terus berupaya mendatangkan lebih banyak vaksin. Termasuk di Surabaya. Apalagi Pemkot Surabaya memasang target 70 persen warga harus sudah tervaksin hingga September nanti. ’’Tentu ini pekerjaan rumah bagi pemkot untuk menyediakan vaksin sebanyak-banyaknya,’’ papar mantan wartawan itu.
Dia menyatakan, pelayanan tatap muka tidak lakukan. Kecuali saat merekam e-KTP. Adapun pelayanan adminduk lain diarahkan ke 154 kelurahan. Dengan demikian, tidak sampai terjadi kerumunan di Siola. (mar/c6/jun)