• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Surat miskin disalahgunakan untuk daftar sekolah, Ombudsman turun tangan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Sabtu, 07/07/2018 • indra_
 
Ombudsman Jawa Tengah cek PPDB Semarang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Maraknya pendaftaran siswa yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Ombudsman turun tangan. Lembaga tersebut melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan SKTM.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu menyebutkan salah satu temuan Ombudsman. Ada laporan terdapat pendaftar hari pertama tidak memakai SKTM. Namun, di hari berikutnya kembali mendaftar dengan melampirkan SKTM.

Temuan serupa muncul di beberapa sekolah yang mendapati hampir semua calon peserta didik mendaftar memakai SKTM. Karena dirasa janggal, maka dia meminta petugasnya melakukan pengecekan di setiap daerah kabupaten dan kota.

"Jadi kami cek di lapangan proses PPDB-nya kebanyakan memang memakai SKTM. Ini kan masih menjadi kendala prosesnya. Jika ini memang banyak disalahgunakan meminta panitia PPDB untuk melakukan survei langsung," ungkapnya, Jumat (6/7).

Pemalsu SKTM akan diberi sanksi administrasi dikeluarkan dari sekolah. "Bahkan bisa sanksi pidana," imbuhnya.

Sementara itu, Panitia Penerimaan Peserta Didik SMA Negeri 15 Semarang, Mulyadi Wibowo menyatakan, sudah ada 50 persen pendaftar yang telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Para pendaftar itu telah menyatakan diri sebagai kategori miskin. Petugas akan langsung melakukan survei ke rumah siswa.

"Jadi yang nanti pihak sekolah akan mengetahui langsung kepada pengguna SKTM apakah memang miskin," terangnya.

Dia mengungkapkan telah memasang syarat bagi siswa kategori miskin yang bisa mendaftar ke sekolahnya. SMA 15, kata Mulyadi mematok kategori miskin jika orangtua siswa tak punya penghasilan tetap serta hidup nomaden.

"Jadi kami memang beda kategori miskin dengan data yang berada di Kemensos. Jadi kriteria miskin bagi kami ketika tidak punya pendapatan tetap dan rumah ngontrak," terangnya.

Lebih lanjut lagi, dia juga sedang menyosialisasikan aturan zonasi bagi pendaftar PPDB online. Aturan ini bertujuan memberi kesempatan siswa untuk masuk ke sekolah dengan kualitas yang sama.

"Memang ada yang mengadu, kenapa dengan zonasi merasa tidak bisa mendaftar di sekolah yang diidamkan. Ini seharusnya bagaimana masyarakat mengikuti sistem yang ada. Karena dengan zonasi ini sekolah sama, tidak ada sekolah favorit. Selain itu juga kesempatan sama dari siswa," tuturnya. [noe]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...