• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tagihan Listrik Meroket Sampai 600 Persen, PLN Dilaporkan ke Ombudsman
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Sabtu, 16/05/2020 •
 
IDN-Times-Jateng

Semarang, IDN Times - Sejumlah warga Jawa Tengah mengeluhkan adanya tagihan listrik yang melejit naik berlipat ganda selama masa pandemik virus Corona (COVID-19). Beberapa warga bahkan nekat melaporkan PLN ke petugas Ombudsman karena merasa lonjakan tagihan listrik sangat memberatkannya.

 

1. Lonjakan tagihan listrik selama COVID-19 naik 600 persen

Asisten Ombudsman Jawa Tengah, Bellinda W Dewanty mengungkapkan, terdapat 33 persen laporan dari total aduan terkait keluhan masyarakat yang terbebani pada lonjakan tagihan listrik.

"Dari 33 laporan itu, warga mayoritas mempersoalkan kalau tagihan listriknya naik drastis. Saat kita telusuri, ada kenaikan tagihan listrik mencapai 100 sampai 600 persen," kata Bellinda saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (16/5).

 

2. PLN janji akan audit nomor meteran pelanggan

Bellinda menyebut bila pihaknya sudah berusaha mengonfirmasi langsung kepada PLN Jateng terkait maraknya kasus kenaikan tagihan listrik tersebut. 

Pihaknya mendapat tanggapan dari PLN bahwa perusahaan pelat merah tersebut berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari warga.

"Dan tanggapan dari PLN akan segera melakukan audit berupa pemeriksaan sesuai NIK atau Nomor Meteran Pelanggan," cetusnya.

 

3. Puluhan warga Jateng laporkan kasus layanan publik ke Ombudsman

Sedangkan, menurut Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, sejak posko pengaduan layanan COVID-19 dibuka sejak 29 April-15 Mei 2020, ternyata banyak warga yang melaporkan kasus layanan publik.

Farida mengaku sudah ada 25 aduan masyarakat yang sedang diproses oleh pihaknya. "Kebanyakan warga terdampak wabah virus Corona. Ada 25 laporan yang kita terima. Paling banyak ya kasus berkaitan dengan layanan sosial dan tagihan listrik," terangnya.

Pihaknya menjelaskan sekitar 19 laporan atau 76 persen merupakan kasus bantuan sosial. Untuk kasus bansos, katanya, warga memprotes tahap pendataan dan belum adanya penyaluran bansos. 

"Pada sektor sosial, kami menerima delapan pengaduan atau sekitar 42 persen masyarakat belum menerima bantuan sosial," ujarnya.

 

4. Ombudsman beri waktu 3 hari buat PLN dan OJK merespon keluhan warga

Tak cuma itu, pihaknya juga menemukan kasus cicilan kredit motor dan bank di sejumlah wilayah. "Kasus yang kita proses masalah relaksasi cicilan kredit dan banyaknya tagihan listrik yang tidak wajar. Kita upayakan koordinasi dengan OJK dan PLN untuk mengatasi kasus yang mencuat di masyarakat," bebernya.

"Selanjutnya, dalam kurun waktu 3 hari kerja kami akan melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut laporan/pengaduan," tukasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...