• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Ada Tawar: SMKN 5 Bandar Lampung Wajib Pulangkan Rp200 Juta dari Siswa Bosda
PERWAKILAN: LAMPUNG • Minggu, 22/12/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Bandar Lampung (Lampost.co): Komite SMKN 5 Bandar Lampung akan melaksanakan rapat pembahasan terkait koreksi dan saran dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersama para wali murid. Poin utamanya yakni pengembalian uang Rp200 juta dari para siswa kelas X penerima Bosda, dengan nominal Rp875.000 per siswa.

Rapat tersebut akan dilaksanakan pada awal Januari 2020, sebelum 30 hari batas koreksi dan saran dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Pada sekolah tersebut, Ombudsman menemukan adanya pelanggaran Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bosda, siswa penerima bosda tak boleh ditarik pungutan atau sumbangan.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nurakhman Yusuf mengatakan tidak ada keringanan terkait penarikan uang Rp200 juta ke siswa kelas X penerima Bosda, dengan alasan apapun termasuk digunakan untuk praktik kerja industri.

"Tidak ada tawar menawar, karena hal ini merupakan hasil kajian yang matang dan investigasi temuan Ombdusman yang sifatnya real. Sehingga ditemukan adanya pungutan liar secara nyata, meski dengan dalih untuk praktik kerja industri dan sudah habis digunakan," kata dia.

Dia mengatakan Ombudsman masih menunggu itikad baik dari pihak sekolah yang diberikan waktu 30 hari sejak penyampaian koreksi tersebut. Kalau tidak diindahkan maka Ombudsman akan naik ke tahap evaluasi.

"Itu kan (praktek kerja industri) bagian pembiayaan yang dilakukan pihak sekolah. Selama ini proses pembiayaan dipungut dari siswa terus dari Bosda untuk apa Kalau enggak untuk pembiayaan seperti itu (praktik kerja industri)," kata dia.

Menurutnya pungutan memang dibolehkan tapi dari pihak sekolah, bukan pihak komite. Komite hanya berupa sumbangan dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah, tidak berbatas waktu, dan tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...