• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Jera, Ombudsman Ungkap Pungli di Sekolah Masih Marak
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 26/01/2018 •
 
Posted by: admin 26/01/2018

MASIH ingat dengan kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat pimpinan SMAN 10 Banjarmasin dalam penerimaan peserta didik baru (PDPB) pada awal Juli 2017 lalu? Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kalsel akhirnya menjerat para pelaku dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

TERNYATA kasus ini seakan tak memberi efek jera terhadap para pelaku di lembaga pendidikan untuk melakoni aksi pungli. Hal ini berdasar hasil laporan adanya pungli yang masih marak di sekolah selama Januari 2018 ini diterima Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

"Rupanya pungli masih marak. Apakah kasus OTT yang terjadi di SMAN 10 Banjarmasin beberapa bulan lalu tidak memberi efek jera kepada para pelaku? Ini sesuatu yang sulit terjawab. Sebab, berdasar laporan yang masuk ke Ombdusman Kalsel, ternyata pungli ini masih marak dari tingkat SD hingga SMA," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (26/1/2018).

Menurut Majid, Ombdusman terus mengingatkan agar OTT yang terjadi di SMAN 10 Banjarmasin itu adalah kasus pertama dan terakhir dalam praktik pungli di sekolah. "Kami ingatkan agar pengelola sekolah, baik kepala sekolah, guru dan lainnya jangan lagi mempraktikkan pungli di sekolah. Ini sudah kami sampaikan berulang lagi. Ternyata, pungli ini masih marak terjadi berdasar laporan yang masuk," cetus jebolan STIE Indonesia ini.

Majid mengungkapkan pungli walaupun secara nilai nominal kecil, namun tetap menjadi perhatian serius karena imbasnya bakal menghambat misi pendidikan dalam mencerdaskan bangsa.  "Pendidikan itu pelayanan dasar yang harus bebas dari pungli,," cetusnya.

Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengungkapkan praktik pungli di sekolah akan makin marak kembali, seiring dengan makin dekatnya masa kelulusan dan penerimaan siswa baru. "Kami ingatkan agar sekolah lebih berhati-hati. Manfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara efektif dan efesien. Tidak usah mencari-cari dana lain yang tidak ada dasar hukumnya. Karena hal tersebut sangat berisiko, serta memberatkan orangtua murid," tegas Majid.

Masih menurut dia, pungli dengan modus apapun dilarang, termasuk menyelenggarakan les berbayar di sekolah, menjual sesuatu yang wajib dibeli siswa, dalih sumbangan namun nyatanya bersifat wajib dan  jumlah serta waktu membayarnya ditentukan, dan berbagai modus lainnya.

"Apabila sekolah atau komite sekolah masih melakukan pungli, maka Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Tim  Saber Pungli untuk melakukan tindakan. Ombudsman berharap, semoga OTT tidak terjadi lagi, karena sangt memalukan bagi sekolah dan pendidikan," tandas Majid.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Tribunnews.com


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...