• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Kooperatif, Ombudsman Akan Jemput Paksa Kades Telun dan Inspektorat Merangin
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 31/01/2020 •
 
Ombudsman RI

Dibantu aparat kepolisian, Ombudsman Perwakilan Jambi menyiapkan skema penjemputan paksa Kepala Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan dan Inspektorat Kabupaten Merangin. Kasus Pungutan liar (Pungli) surat Numpang Nikah (NA).

-----

Kades Telun Kecamatan Nalo Tantan dan perangkatnya itu dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jambi ihwal kasus pungli. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan itu menuding Kades Telun dan perangkatnya meminta sejumlah uang untuk pengurusan Surat Numpang Nikah (NA).

Menurut pelapor ke Ombudsman, Pemerintahan Desa Telun meminta uang Rp 500.000, jika hendak mendapatkan surat NA tersebut. Merasa keberatan, pelapor pun melayangkan protes. Tapi, bak masuk telinga kiri dan keluar telinga kanan. Protes pelapor tak diindahkan. Ia tetap dipaksa membayar.

Belakangan, kasus ini melayang ke Ombudsman Perwakilan Jambi.

Masnur Rachman, Asisten Ombudsman RI Bidang Pemeriksaan, mengatakan, begitu laporan masuk, pihaknya bergegas melayangkan panggilan ke Kades Telun dan Inspektorat Merangin.

Pemanggilan dimaksudkan untuk mengklarifikasi laporan itu. Sebagai lembaga negara pelayanan publik, Ombudsman berupaya mengurai kasus itu dengan langkah persuasif. Makanya, Ombudsman meminta Kades telun dan Inpekstorat Merangin untuk hadir ke kantor Ombudsman pada 23 Januari 2020.

"Tapi tak satupun yang datang memenuhi pemanggilan itu,"kata Masnur Rachman.

Selain absen, Kades dan Inspektorat merangin malah kompak tak menyampaikan alasan ketidakhadiran. "Tentu saja kami kecewa,"kata Masnur Rachman.

Merujuk UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pada pasal 31, bahwa "Dalam hal Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara RI untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa."

"Kami akan menggunakan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk memanggil terlapor secara paksa. Sesuai UU, kami akan jemput mereka dengan bantuan aparat kepolisian,"tegasnya.

Ombudsman, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan tim saber Pungli Provinsi Jambi untuk mengusut tuntas kasus pungli tersebut.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...