• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Mau Keluarkan Surat Keterangan, Ombudsman RI Undang Kepala Seksi Binmas Kristen Kota Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 07/02/2018 •
 
Foto Pertemuan dengan Kepala Seksi Binmas Kristen Kementrian Agama Kota Medan

Medan, Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara menerima laporan dari Pendeta Eben Siagian terkait dugaan maladministrasi bertindak tidak layak dan tidak  patut yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kristen Kementerian Agama Kota Medan, Hendy Johan Simanjuntak. Setelah memeriksa substansi laporan, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara mengundang Hendy guna meminta keterangan terkait laporan tersebut. Undangan yang dimaksud tidak dihadiri oleh Hendy, namun dibalas dengan surat yang disertai dengan alasan tidak menghadiri undangan Ombudsman RI karena pada waktu yang bersamaan, Hendy mendapat tugas melakukan kunjungan ke sekolah dan gereja.

Tim Ombudsman RI mempelajari surat yang dikirimkan oleh Hendy. Lalu, Edward Silaban selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menangani laporan, menyampaikan kepada Pdt Eben yang juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara. Pdt. Eben tidak terima atas jawaban dari Hendy karena surat yang sama pernah dimohonkan kepada Kakan Kemenag Kota Medan ternyata bisa dikeluarkan Kakan Kemenag Kota Medan tahun 2013. Pdt. Eben juga berharap Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara bisa mempertanyakan kembali alasan Hendy tidak mengeluarkan surat keterangan yang dimohonkan pelapor.  Surat yang dikirimkan Hendy belum menjawab laporan yang diadukan pelapor karena minim bukti. Akhirnya, Edward Silaban mencoba menghubungi Plt. Kepala Kementerian Agama Kota Medan, Negara Pohan setelah terlebih dahulu mendapat kontak person dari Pdt. Eben Siagian.  Edward Silaban menyampaikan kepada pak Pohan mengapa Kasi Binmas Kristen tidak bersedia mengeluarkan surat yang dimohonkan pelapor, padahal surat yang sama terkait permohonan pelapor pada tahun 2013 dikeluarkan oleh Kakan Kemenag Kota Medan. Namun pak Pohan menjelaskan akan di bahas terlebih dahulu dengan Kakan Kemenag Kota Medan yang baru.  Setelah 4 hari berlalu, Edward Silaban bertanya dengan mengirim pesan singkat kepada pak Pohan, namun tidak ada respon. Kemudian Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara mengirimkan surat undangan kedua, dengan harapan ada tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut.

Undangan Ombudsaman RI Perwakilan Sumatera Utara dihadiri Hendy pada tanggal 31 Januari 2018. Hendy diterima oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang membidangi pendidikan dan keagamaan, Edward Silaban, Hana F Ginting dan Ganda Yoga Pangestu. Pada kesempatan tersebut, Hendy menjelaskan bahwa surat yang dimintakan pelapor tidak bisa dikeluarkan oleh Kemenag Kota Medan karena sudah ada peraturan yang mengatur terkait administrasi tersebut. Di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 138 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Baru dan Pendaftaran Ulang Induk Organisasi Gereja/Sinode Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI. Surat yang dimohonkan pelapor sebaiknya ditujukan kepada Kementerian Agama RI karena pengurus Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang dimohonkan pelapor secara Nasional. Jika saya mengeluarkan surat keterangan yang diminta pelapor sementara Kemeng Kota Medan ada di daerah bisa melanggar peraturan. Untuk itu, pelapor sebaiknya memohonkan surat keterangan tersebut kepada Kementerian Agama RI sesuai dengan surat keputusan. Surat keterangan yang pernah dikeluarkan Kakan Kemenag Kota Medan tahun 2013 karena belum ada regulasi yang mengatur ujar Hendi. (Edward Silaban/ Asisten ORI Sumut)




Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...