• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Miliki Payung Hukum, UKT Maba UHO Diadukan Ke Ombudsman dan BPK
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 07/08/2018 •
 
Tanda terima laporan KBM UHO ke Ombudsman. (Foto: ZR/OKESULTRACOM)

OKESULTRA. COM, KENDARI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO), melaporkan birokrasi Universitas UHO Ke Ombudsman dan BPK RI, Selasa (07/08/2018).    

Laporan ini terkait kejelasan payung hukum dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru yang dinilai sangat memberatkan.

Ardian Syah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas UHO, mengungkapkan sampai hari ini belum ada SK rektor mengenai penetapan kategori UKT mahasiswa dan uang pangkal mahasiswa baru. Untuk itu ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam KBM melaporkan hal ini ke Ombudsman dan BPK RI Sulawesi Tenggara.

"Saya berharap Ombudsman perwakilan Sultra dan BPK RI menanggapi serius laporan kami. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka akan kami laporkan kasus ini langsung ke Kemenristekdikti, "ucap Ardian.

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, saat pihaknya melakukan haering dengan rektor UHO, ditemukan fakta bahwa payung hukum yang digunakan pihak universitas untuk menetapkan UKT Mahasiswa baru ada kekeliruan.

"Penetapan UKT masih merujuk dikategori UKT dilampiran Permenristekdikti tentang UKT tahun 2016. Seharusnya, jika rujukannya pada peraturan mentri no 39 tahun 2017, maka harus ada SK rektor mengenai penetapan kategori mahasiswa sampai sekarang payung hukum itu belum ada ,"tutur Ardian.

Ardian Syah dan teman-temanya juga mengancam apabila tuntutan mereka untuk mengevaluasi besaran UKT yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa baru, maka pihaknya akan melakukan aksi besar besaran.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...