• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tangani 431 Pengaduan Dalam Setahun
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 16/01/2020 •
 
Kepala perwakilan ombudsman RI jawa Timur (Agus Widiyarta) diapit asisten ombudsman Vice Admira (kiri) dan Fatih Sabilul (kanan) (foto doc. Ombudsman jatim)

Surabaya, Jawa Pos - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur Menangani 431 pengaduan selama 2019. Tapi, pengaduan yang terselesaikan 53 persen.

Berdasarkan data Ombudsman, dari 431 pengaduan tersebut, sebanyak 228 persoalan diterima, 109 pengaduan tak melengkapi data, dan 15 pengaduan diteruskan ke pusat. Selain itu, masih ada 25 pengaduan yang dinilai bukan kewenangan Ombudsman. Kemudian, 54 persoalan masih dalam proses di tim penerima dan verifikasi laporan (PVL) .

Sementara itu, bila dilihat dari subtansi persoalan, paling banyak ada kasus pertanahan, yaitu 54 kasus urutan berikutnya, kepegawian 29 kasus dan kepolisian 29 kasus.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta mengungkan, pengaduan yang belum selesai itu akan diselesaikan tahun ini.Dia menyatakan, paling banyak kasus yang belum selesai tersebut disebabkan pihak pelapor dan terlapor kurang koopertif untuk memberikan data-data pendukung. “Juga ada kendala keterbatasan personal, sedangkan laporan yang ditangani cukup banyak,” ungkap Agus dalam paparan kemarin.

Dia mencontohkan pengaduan terkait kondisi dan revitalisasi Pasar Tunjungan. Pihaknya butuh waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ombudsman memang sudah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada pemkot. Tapi, mereka terus mengawl realisasi dari saran mengawal realisasi dari saran kepada pemkot berupa penyusunan rencana revitalisasi Pasar Tunjungan itu.

“Januari ini mestinya sudah ada rencana revitalisasi pasar tersebut. Kan revitalisasi itu tak harus mengubah semuanya . Yang terpenting pedagang dan pembeli bisa melakukan aktivitas jul beli dipasar tersebut,”jelas Agus.

Sementara itu, Koordinator Tim 3 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jatim Vice Admira Firnaherera menambahkan, salah satu kasus yang belum selesai terkait dengan Dinas Pendidikan Surabaya. Pelapor meminta pemkot mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk membayar dana  pengadaan laboratorium computer senilai Rp. 6,14 miliar.

“Sudah 18 November lalu kami sarankan agar pemkot meminta legal opinion (LO) ke BPK dan kejaksaan atas perkara tersebut. Tapi, hingga sekarang, belum ada kabar lagi,” ungkapnya. Persoalan tersebut pun belum kelar hingga sekarang .

Vice menyebutkan, bila progre dinilai tidak signifikan dari pemkot, Ombudsman bisa jadi akan meminta sendiri LO dari BPL terkait dengan perkara tersebut. “Kami masih menunggu seperti apa langkah yang diambil pemkot,” jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...