Tarif portir masih akan dibahas lagi
Seorang penumpang sedang berusaha membayar para portir di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, NTT, karena tarif yang diminta sangat
Kupang (ANTARA News NTT) - PT Pelni (Persero) bersama organisasi yang memayungi Portir, akan membahas lebih lanjut mengenai tarif bagi para buruh pelabuhan (Portir) yang belum diatur secara baik untuk semua pelabuhan laut di Nusa Tenggara Timur.  Â
"Aturan mengenai tarif portir masih akan dibahas lebih
lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya organisasi yang
memayungi para buruh pelabuhan," kata Kepala Pelni Cabang Kupang, Isak
Gerald kepada Antara di Kupang, Senin
(21/1).
Masalah tarif portir ini mengemuka, menyusul banyaknya
keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang
merasa dirugikan karena biaya portir terlalu mahal.
Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut,
terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang Pelni dan Angkutan Sungai Danau
dan Penyeberangan (ASDP).
Bahkan, para portir melarang para penumpang untuk tidak boleh
membawa barang sendiri saat naik maupun turun dari kapal, karena barang-barang
bawaan penumpang adalah urusan portir.
Menurut Gerald, dalam pertemuan awal yang dihadiri semua
pihak terkait, sudah ada kesepakatan agar perlu ada penetapan tarif portir
untuk diberlakukan pada semua pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.
Hanya saja, belum ada keputusan resmi karena masih akan
dibahas lagi bersama pihak terkait. "Inilah masalahnya," katanya
menegaskan.
Perilaku para portir di setiap pelabuhan Nusa Tenggara Timur yang membuat para penumpang resah. (ANTARA Foto/dok)
"Masalah tarif portir ini, sudah kami bicarakan dengan
Kepala KSOP/Syahbandar Kupang, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan portir,
dinas tenaga kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) supaya
diatur," katanya.
Menurut Beda Daton, tarif portir harus diatur untuk seluruh
pelabuhan di wilayah itu, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang
dilakukan para portir terhadap penumpang atau pengguna jasa angkutan laut.
Selain itu, dalam aturan nantinya juga harus ada penegasan
bahwa, portir hanya bisa mengangkat barang atas kesepakatan bersama dengan
penumpang.
"Tidak ada keharusan bagi portir untuk membawa barang
penumpang tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. Ini yang harus diatur agar
portir tidak bertindak seenaknya saja," katanya.
Menurut dia, masalah tarif portir sebenarnya dengan mudah
ditetapkan, karena hanya dihitung berdasarkan teknis kewajarannya saja.
Dia berharap, aturan mengenai tarif portir ini segera
ditetapkan dan dipublikasikan agar para penumpang tidak lagi resah dengan ulah
portir yang menetapkan tarif seenaknya.
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...