• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Bayar Sewa Lapak ke Preman
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 21/01/2019 •
 


TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya praktik sewa-menyewa tempat bagi pedagang kaki lima atau PKL yang ingin berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bisnis sewa lapak PKL Tanah Abang itu diduga dijalankan oleh para preman setempat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan para preman itu biasanya meminta uang sewa pada para PKL. Setiap pelapak yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya itu dimintai uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari. "Preman itu dibagi dalam kelompok kecil, tapi mereka setor ke big boss," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 18 Januari 2019.

Para preman ini juga diduga terlibat dalam bentrokan yang terjadi antara pedagang Tanah Abang dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis, 17 Januari lalu. Kericuhan tersebut pecah saat Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan para pelapak yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Bentrokan itu diduga dilakukan oleh para pelapak baru dan pelapak yang tidak memperoleh tempat jualan di jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang.

Menurut Teguh, para preman di kawasan Pasar Tanah Abang itu tak terima karena merasa pendapatannya berkurang setelah sebagian besar pelapak di Jalan Jatibaru Raya pindah ke skybridge Tanah Abang. "Para preman ini jadi kehilangan penghasilan semenjak skybridge beroperasi," kata dia.

Para preman itu, kata Teguh, kemudian berupaya memunculkan pelapak baru agar berjualan di kolong skybridge yang menghubungkan antara Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Pasar Tanah Abang itu. Preman itu menawarkan sewa tempat di trotoar Jalan Jatibaru Raya bagi para pelapak baru yang mau berjualan.

Teguh telah memperkirakan akan muncul masalah setelah 446 pelapak pindah ke skybridge. Para pelapak yang tersisa itu pasti sulit ditertibkan oleh Satpol PP karena beralasan telah bayar uang sewa pada preman setempat. "Atau mereka (pelapak) beralasan belum terdata saat pendaftaran tempat di skybridge," ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan pemerintah DKI, kata Teguh, sebelumnya telah mendata dengan rinci jumlah pelapak di trotoar Jalan Jatibaru Raya yang berhak mendapatkan kios di skybridge. Hasilnya, dari 650 pelapak, 446 pindah skybridge dan sisanya sebanyak 204 pelapak direlokasi ke Blok F Pasar Tanah Abang.

Menurut Teguh, dari 204 pelapak yang dipindahkan ke Blok F itu tak semuanya menolak relokasi dan nekat berjualan lagi di trotoar Jalan Jatibaru Raya. "Ada sekitar 50 PKL yang mengisi Blok F," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan dinas kesulitan jika terus-menerus memenuhi permintaan pelapak yang enggan menempati Blok F dan nekat kembali berjualan di trotoar. Menurut dia, para pelapak di trotoar itu harus ditertibkan agar pedagang yang ada dalam pasar didatangi pembeli. "Kalau PKL di luar itu dibiarkan, pedagang yang di dalam pasar bisa mati," ujarnya.

Pascapenertiban dan bentrokan itu, masih ada sejumlah PKL di PKL Tanah Abang yang nekat berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Mereka memilih tetap berjualan karena tak punya mata pencaharian lain dan sudah bayar sewa lapak. Para pelapak itu merasa dirugikan jika ditertibkan oleh Satpol PP karena telah membayar sewa tempat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...