• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Pasien Melahirkan Tanpa Penanganan Medis, Ombudsman Temukan Kelalaian Nakes RSUD Pijay.
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 28/04/2021 •
 
Pertemuan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin dengan tenaga kesehatan RSUD Pidie Jaya. (Foto : Ombudsman)

metropolis.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap manegemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, terkait konfirmasi laporan kejadian pasien melahirkan tanpa penanganan medis, Rabu, (28/4/2021).

Pantauan metropolis.id, kedatangan Ombudsman Aceh yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman, Dr. Taqwaddin disambut oleh Direktur RSUD, Kadis Kesehatan, Kepala Inspektorat, dan sejumlah pejabat di jajaran RSUD Pijay.

Di RSUD Pidie Jaya, mereka melakukan pertemuan di ruangan metting RSUD Pijay.

Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin mengatakan, kedatangan tim Ombudsman Aceh ke RSUD Pijay untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terkait informasi laporan dan berita media terhadap pasien melahirkan tanpa penanganan medis.

Dari hasil penilaian Ombudsman, kata dia, ditemukan unsur kelalaian (mal administrasi) para tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan prosedur pelayanan. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi dari managemen RSUD Pijay.

"Rekomendasi kami, Direktur RSUD Pijay untuk tegas memberikan sanksi administrasi kepada nakes yang sudah melalaikan fungsi dan tugas pelayanan kesehatan," katanya.

Seluruh kejadian tersebut, katanya, menjadi pelajaran penting. Ke depan, Ia meminta seluruh perangkat atau tenaga medis bekerja berdasarkan SOP yang telah ada, sehingga terarah proses peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi RSUD Pijay, sehingga ke depan tidak terulang lagi dan menjadi catatan penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pasien melahirkan warga Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Kecamatan Jangka Buya, melahirkan anak kedua tanpa penanganan medis di ruang bersalin RSUD Pidie Jaya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...