• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait penyalahgunaan SKTM, Ombudsman Jateng siap tindaklanjuti
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 06/07/2018 • indra_
 

Kudus (Antaranews Jateng) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena ketika ada laporan akan ditindaklanjuti, kata?Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng, Bellinda Wasistiyana Dewanty.

"Saat ini memang sudah ada laporan masuk terkait penggunaan SKTM yang dinilai tidak sesuai keadaan sebenarnya," katanya saat ditemui usai melakukan pemantauan PPDB di SMA 1 Bae, Kudus, Kamis.

Ia menambahkan laporan tersebut terkait ada beberapa siswa yang diduga menggunakan SKTM yang sebetulnya mereka merupakan dari keluarga mampu, namun mengaku dari keluarga tidak mampu dengan mengurus SKTM agar bisa diterima sekolah.

Seharusnya, ujar dia sekolah juga lebih jeli dalam mengidentifikasi persyaratan yang diserahkan ke sekolah saat pendaftaran siswa baru.

"Kami juga meminta instansi terkait maupun para guru untuk memberikan pemahaman kepada orang tua siswa agar menggunakan SKTM sesuai peruntukannya," terangnya.?

Menurut dia masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu untuk melaporkannya ke Ombudsman ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan SKTM oleh dari keluarga mampu namun mengaku-mengaku tidak mampu.

Kalaupun ada laporan dari masyarakat, tegasnya pelapor tidak perlu khawatir dengan identitasnya karena sesuai aturan Ombudsman bisa merahasiakan identitas pelapornya.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMA 1 Bae, Rokhis Setiawati mengakui tahun sebelumnya memang ada salah satu pendaftar yang sudah diterima, namun setelah dilakukan verifikasi SKTM terpaksa dikeluarkan karena kenyataannya berasal dari keluarga mampu.

Hingga saat ini, tambahnya jumlah siswa yang mendaftar dengan menyerahkan SKTM maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat 27 siswa, di antaranya 16 pendaftar untuk jurusan IPA dan 11 pendaftar untuk jurusan IPS.

Proses verifikasi SKTM maupun KIP, ujar dia dilakukan setelah pendaftaran ditutup.

"Nantinya akan dilakukan kunjungan ke rumah serta melakukan verifikasi berdasarkan standar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," terangnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...