• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Vaksin, OMBUDSMAN Mengaku Warga Banyak Mengeluhkan Pelayanan Administrasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 19/07/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton (Dok Ombudsman/Victor)

Kupang; Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur selama satu pekan terakhir menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan administrasi pada sejumlah lembaga pelayanan publik. Mereka mengeluhkan pelayanan publik dengan syarat utama harus ada sertifikat vaksin.

Pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT ini berupa pesan wia WA, SMS dan messenger ke nomor layanan Ombudsman. "Kami mau urus KTP ditanya sertifikat vaksin, saat mau vaksin ditanya KTP, "kata Darius Beda Daton., SH Ombudsman NTT menirukan sejumlah pengaduan masyarakat. Menurut Darius Daton, sepintas pertanyaan seperti ini terkesan sebagai guyonan semata. "Tapi sebagai pengawas pelayanan publik, pertanyaan ini disoroti Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi NTT sangat serius menanggapi berkaitan dengan pelayanan publik sebagai hak dasar warga dan kewajiban pemerintah untuk melayani warga," ungkap Darius kepada awak media mencoba menghubunginya Senin, 19 Juli 2021.

Menurut Darius, terkait hal ini pihaknya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut pertama; syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden No 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Dijelaskan, pihaknya sebagai pengawas pelayanan publik yang menurut undang-undang, pihaknya diberi tugas untuk menerima komplain publik. "Mata dan telinga kami selalu melihat bagaimana loket-loket layanan kita melayani warga, termasuk di Kota Kupang terutama di Dinas Dukcapil kota Kupang,"tegas Darius

Sementara Pasal 13 A ayat 4 menegaskan orang yg tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa (b) penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.

Meski demikian harus dipahami, orang yang tidak mengikuti vaksin berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin. Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi yang  tidak. Ini bermakna orang tersebut memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin. Sedangkan orang yg belum divaksin, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal maupun eksternal. Alasan internal misalnya, orang tersebut belum boleh divaksin karena alasan penyakit penyerta. Sedangkan alasan eksternal misalnya, di daerahnya masih kurang tersedia vaksin. 

"Hemat saya, tidak boleh karena belum divaksin maka serta merta mengurangi hak rakyat terhadap layan administratif warga. Layanan publik adalah hak warga dan menjadi kewajiban pemerintah karena itu dia tidak boleh disandera dengan alasan yg tidak dapat dipertanggung jawabkan."

Kedua, kata Darius, kegiatan vaksin oleh negara adalah dalam rangka menjamin keselamatan publik, hal mana menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tertera jelas dalam konstitusi negara dalam alinea IV UUD 1945, maka dibentuklah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa. Artinya pemerintah Indonesia wajib melindungi rakyatnya. "Karena itu kegiatan vaksinasi wajib kita dukung demi keselamatan warga. Tantangannya adalah bagaimana negara memilih instrumen kewajiban yang tepat dengan tidak harus menyandera pelayanan administratif warga," tegasnya. (HMN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...