• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tetapkan Harga Rendah, Petani Lutra Laporkan Dinas Perkebunan Sulsel ke Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 11/05/2018 •
 

FAJAR.CO.ID, MASAMBA - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan bersama anggota tim penentu harga Tandan Buah Segar (TBS) dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan pengaduan dikirim secara online melalui website www.ombudsman.co.id, Kamis 10 mei lalu sudah diterima dan teregistrasi.

Laporan ke Ombudsman dilakukan oleh Perwakilan Pertani Kelapa Sawit Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, Mahmuddin, disertai dengan bukti-bukti dokumen di antaranya, berita acara penetapan harga TBS mereka sepakati yakni Rp 1120 per kg ditandantangani pihak PTPN Musfahruddin, PT Jas Mulia, Darmawan, Apkasindo Provinsi, Sulaiman H Andi Lolo dan Ir H Abdulrahman MM dari dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Termasuk di dalamnya data Indeks K PT Jas Mulia yakni 72 Persen dengan harga penjualan CPO Rp 7740 kernel Rp 5900. Indeks K PTPN 77 persen harga penjualan CPO Rp 7560 dan kernel Rp 4690. Harga yang diajukan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN Rp 1105 per Kg, dan Rp Rp 1103 per kg dari PKS PT Jas Mulai Sukamaju.

Perwakilan Petani itu juga melampirkan kliping Koran Harian Palopo Pos edisi Rabu 9 Mei 2018, dan dokumen perbandingan harga TBS di Provinsi lain di Indonesia. Petani Sawit Luwu Utara dan Luwu Timur ini melaporkan tim Penetapan TBS karena mengaku telah dirugikan oleh Tim penetapan harga TBS karena memutuskan harga Rp 1120 per kg dinilai sangat rendah dibanding di Provinsi lain misalanya Sulawesi Barat yang Rp 1450 per kg, dan di Sulawesi Tengah Rp juga mencapai Rp 1500 per kg

Menurutnya, sebelum harga diputuskan mestinya Dinas Perkebunan dan Apkasindo Provinsi Sulsel di kroscek/menguji ulang data yang diberikan Pihak PKS, sebab bisa saja data mereka paparkan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Bisa jadi ini hanya akal-akalan mereka supaya harga TBS turun masyarakatlah yang dirugikan. Dinas Perkebunan tidak menguji ulang data itu, makanya kami laporkan saja ke Ombudsman," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...