• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ombudsman dan Pemkab Way Kanan Tandatangani Nota Kesepahaman
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 09/06/2020 •
 
Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Way Kanan M. Mersanjaya, SE, MM

WAY KANAN, WWW.JARRAKPOSJAMBI.COM |

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2020. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Refai, SH, LL.M, Ph.D dan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH, MM.

Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Way Kanan M. Mersanjaya, SE, MM diruang kerjanya, Senin (8/6/2020) menjelaskan, mengingat saat ini masih dalam keadaan Wabah Covid-19 maka Nota kesepahaman ini ditandatangan secara terpisah ditempat masing-masing pada tanggal 20 April 2020 yang lalu.

Ombudsman Republik Indonesia selaku pihak kesatu adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBD.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku Pihak Kedua menyelenggarakan palayanan publik dan penyelenggaraan urusan Pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-seluasnya dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945.

Mersanjaya juga menjelaskan, adapun maksud dan tujuan ditandatangani Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan melalui pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaiannya laporan masyarakat atas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dengan adanya Nota kesepahaman menuntut SKPD agar dapat meningkatkan pelayanan nopublik secara maksimal, sehingga pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan benar-benar menjadi lebih baik lagi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...