• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tingkatkan Pelayanan Dinas Dukcapil, Agus Ririmasse Datangi Ombudsman
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Sabtu, 23/03/2019 •
 
Plt. Kadis Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse , Sekretaris Tim Percepatan Pelayanan Publik, Bustaman , Gian Lema saat diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT,Darius Beda Daton,S.H, Jumat (22/3/2019). - POS KUPANG/OBY LEWANMERU

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse,M. Si mendatangi Kantor Ombudman RI Perwakilan NTT.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Jumat (22/3/2019), Agus tiba di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT sekitar pukul 10:30 wita. Ia didampingi beberapa staf.

Saat tiba Agus diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H.

Agus mengatakan, tujuan ke Ombudsman itu untuk menyampaikan soal pelayanan yang ada di kantor Dukcapil.

Menurut Agus, ketika dirinya ditugaskan ke Dinas Dukcapil Kota Kupang, beberapa waktu kemudian ada rilis dari Ombudsman bahwa pelayanan publik di Dinas Dukcapil dengan pelayanan kategori kuning.

"Saya merasa terganggu dan saya ingin bagaimana warna kuning ini saya angkat jadi warna hijau.
Saya menyadari bahwa ini jangan tetap kuning, harus dijadikan hijau," kata Agus.

Dikatakan, saat itu, dirinya langsung membuat tim reformasi percepatan pelayanan masyarakat. Tim ini diketua oleh Jecson Obeng, Sekretaris , Bustaman, STTP.

Dikatakan, pelayanan di kantor itu dimulai sejak orang lahir hingga meninggal dunia.

"Karena itu ,saya datang dengan harapan bisa ada masukan atau saran dari Ombudsman," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton,S.H saat itu mengatakan, saat ini Dinas Dukcapil Kota Kupang sudah mulai terlihat ada pembenahan oleh Plt. Kadis Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse.

Menurut Darius, Dinas Dukcapil Kota Kupang merupakan salah satu OPD yang sibuk melayani publik.

"Jika di OPD ini pelayanan kurang bagus akan mengganggu kami juga. Di kantor ini harus ada call center , apakah mengumumkan jumlah blanko,pelayanan jemput bola dan lain sebagainya," kata Darius.

Dikatakan, untuk Kota Kupang ,sering dijumpai beberapa persoalan yang sering muncul, yakni warga yang melakukan perekaman sejak 2016-2017 dan belum tercetak.

Dia juga mengakui, perangkat yang ada di Dinas Dukcapil masih minim, seperti alat perekaman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...