• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tolak Pungli, Warga Ketapang Raya Lapor Ombudsman
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Sabtu, 29/12/2018 •
 
warga-ketapang-raya (Foto by: Admin)

LOMBOKita - Sejumlah warga atas nama Aliansi Peduli Desa Ketapang Raya Kecamaran Keruak Kabupaten Lombok Timur (SIKAP), mengadukan dugaan praktek pungli ke Ombudsman RI di Mataram, Kamis (27/12/2018).

Para warga ini keberatan atas penutupan akses jalan pemukiman dan indikasi pungutan liar objek wisata pantai Lungkak sejak Senin 17 Desember lalu.

Pada kesempatan itu, perwakilan warga juga menyerahkan petisi Menolak Portal dan Pungli. Petisi itu ditandatangani 63 warga perumahan nelayan Lungkak.


Mutawalli, salah seorang penggagas petisi menerangkan pemasangan portal ini meresahkan warga. Pasalnya, setiap pelintas dikenakan biaya Rp 2.000 - 5.000.

Bukan cuma untuk pengunjung, biaya juga dikenakan bagi kerabat atau rekan usaha yang melintasi portal.

"Kami sudah cek ke Bapenda, pungutan yang dilakukan ternyata tidak resmi. Dinas Perhubungan juga menegaskan portal yang terpasang juga ilegal", jelas Mutawalli melalui siaran pers diterima Lombokita.com, Jumat (28/12/2018).

Sementara itu, Yazid Sururi, Direktur Eksekutif LBH Bangkit menjelaskan ada 2 pelanggaran serius yang dilakukan terkait adanya portal itu

Pertama, katanya, itu jelas pungutan liar. Pungli merupakan tindakan melawan hukum. Tim Saberpungli tidak boleh membiarkan. Kedua, pemasangan portal telah merampas hak warga mengakses pemukiman dan ruang publik.

Sejumlah warga mengaku pernah melakukan protes, tapi Kepala Desa tak bergeming.

"Tindakan Kepala Desa sangat merugikan kami", kata Nasrullah, salah seorang warga.

Penyuplai air galon, kata Nasrullah, tidak mau masuk karena mesti bayar.

Warga lain, Tantowi yang membuka usaha laundry juga ikut protes.

"Pelanggan saya enggan datang karena enggan dipungut biaya masuk", katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...