• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tumpang Tindih Perizinan Rapid Test Antigen di Manokwari
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 05/03/2021 •
 
Pertemuan Ombudsman bersama DPMPTSP dan Dinkes Kabupaten Manokwari (dok.PB News)

Manokwari, PB News - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian antar daerah, termasuk keluar-masuk Manokwari, untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Tes jenis ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi virus Corona ketimbang tes antibodi.

Namun, terdapat dua jenis perizinan yang dikeluarkan dua instansi berbeda, yakni izin pelayanan apotek dan laboratorium yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan izin pemeriksaan rapid tes antigen yang dikeluarakan oleh Dinas Kesehatan.

"Temuan kami di antaranya ada tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan. Izin pelayanan apotek dan laboratorium diterbitkan DPMPTSP. Sedangkan izin pemeriksaan antigen dan rapid antibodi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk di Manokwari, Rabu (3/3/2021).

Terhadap tumpang tindihnya perizinan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat lalu memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari untuk meminta klarifikasi.

Ombudsman lalu meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan antara lain DPMPTSP sebagai instansi pemberi izin, Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis yang memberikan rekomendasi dalam penerbitan izin sekaligus pengawas serta Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penanganan pandemi Covid-19.

" Tiga institusi ini yang berkepentingan terhadap penanganan Covid-19. Termasuk penerapan aturan tes antigen," kata dia.

Dia menegaskan, DPMPTSP harus melakukan supervisi terhadap izin-izin yang diberikan agar apabila ada pengembangan  layanan standarisasi laboratorium, jenis layanan yang diberikan dan pembukaan cabang agar dapat segera dipantau perizinannya. Sementara Dinas Kesehatan harus segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pelayanan sementara pemerikasaan Rapid Tes antigen dan antibodi.

"Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia sehingga yang menjadi fokus kita bukan saja terkait perizinannya namun standarisasi pemeriksaan dan pelayanannya seperti APD dan limbah juga harus diperhatikan oleh Dinas Kesehatan dan satgas Covid-19," kata Musa.

Musa menyayangkan ketidakhadiran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari. Padahal, institusi tersebut lebih bertanggungjawab terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Manokwari.

"Sangat disayangkan. Padahal Satgas memiliki peranan yang sangat vital dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Manokwari dapat mengambil peran bersama-sama dalam mengatur tata kelola laboratorium, menjaga komunikasi antar instansi dan memantau setiap apotek maupun laboratorium yang beroperasi di Kabupaten Manokwari. Terkhusus unit layanan yang melakukan pemeriksaan swab antigen dan rapid antibodi.

"Sebaiknya segera koordinasikan dan mengatur tata kelola yang baik agar persoalan ini segera diselesaikan," tegas Musa.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Manokwari, Ria Parrisahudina mengakui, pemberian izin laboratorium maupin apotek memang benar dari DPMPTSP. Namun dalam situasi pandemi Covid-19, terdapat laboratorium yang melayani swab antigen dan rapid antibodi yang izinnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak ada laporannya masuk ke DPMPTSP.

"Khususnya laboratorium yang membuka cabang dimana-mana itulah yang membuat DPMPTSP kesulitan dalam mendata," ujarnya.

Dia mengatakan, seharusnya pihaknya mendapatkan data-data klinik laboratorium dan apotek yang melayani Rapid Tes Antigen dan antibodi tersebut sehingga memudahkan dalam melakukan sinkronisasi antara data yang dimiliki Dinas Kesehatan dengan yang dimiliki oleh DPMPTSP.

"Harusnya ada data tersebut di kami, supaya DPMPTSP mempunyai data dan sinkron antara dinas teknis sebagai pengawas dengan kami yang mengeluarkan izin," tambah Ria.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Layanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Samjar Manobi menjelaskan, memang benar Dinas Kesehatan menerbitkan izin pelayanan sementara pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan rapid tes antibodi. Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.

"Kami menerbitkan izin sementara ini untuk memudahkan masyrakat dalam melakukan pemeriksaan. Juga supaya tidak terjadi kerumunan masyrakat yang akan melakukan test untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun hasil sidak Ombudsman ini akan menjadi atensi kami untuk menindaklanjuti temuan tersebut," kata Manobi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...