Urusan SIM jadi dominan keluhan pelayanan publik di NTT
Kupang (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengemukakan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada kantor-kantor Polres di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini adalah urusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Urusan SIM baik SIM A, SIM C, serta perpanjangannya lebih dominan dikeluhkan saat mengurusnya di kantor-kantor Polres, " katanya di Kupang, Jumat (21/2), terkait pelayanan publik pada Polres-Polres di NTT.
Dia mengatakan, keluhan terkait jenis layanan ini banyak disampaikan masyarakat kepada pihaknya melalui pesan WhatsApp maupun SMS(short message service).
Menurut dia, banyak masyarakat selaku pemohon layanan mengeluh karena tidak lulus praktik saat melakukan ujian mengemudikan kendaraan.
"Mereka mengeluh kondisi jarak antartiang saat praktik itu terlalu dekat sehingga selalu tertabrak dan dinyatakan tidak lulus," katanya.Â
Warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layananDrive Thru di Mall Pelayanan Publik. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj).Â
"Padahal menurut Peraturan Kapolri tentang SIM, jarak antartiang harus satu setengah kali panjang kendaraan," katanya.
Menurut Darius, karena banyak pemohon layanan yang tidak lulus mengikuti
tes teori dan praktik untuk mendapat SIM maka mereka meminta diluluskan
dengan biaya tambahan di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Dia menambahkan, persoalan ini sudah disampaikannya dalam rapat
koordinasi di Markas Besar Polda NTT pada 2019 lalu, karena itu pihaknya
berharap mendapat perhatian serius untuk dibenahi.
Dia menjelaskan, pelayanan Polres di NTT butuh pembenahan serius karena
berdasarkan hasil surveitingkat kepatuhan pelayan publik pada 2019 lalu,
mendapati sebanyak empat Polres dengan predikat zona merah serta
delapan Polres dalam zona kuning.
Layanan SIM, kata dia, merupakan salah satu jenis produk layanan yang
disurvei selain, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat tanda
terima laporan polisi, pelayanan penerbitan surat keterangan catatan
kepolisian.
Warga tengah mengurus pembuatan SIM di kantor pelayanan SIM Polres. (ANTARA FOTO/Pradita Kurniawan Syah)Â