• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wali Murid di DIY Datangi Ombudsman, Keluhkan Sistem Zonasi Sekolah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 28/05/2019 •
 

Puluhan wali murid mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan DIY di Kota Yogyakarta, Selasa (28/5). Mereka mengadu sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA yang dianggap menghalangi cita-cita anak didik untuk masuk ke SMA yang diimpikan

Nofrido (50) salah satu wali murid siswa SMP 4 Pakem, Sleman mengatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 membuat siswa frustrasi.

Dalam peraturan itu, siswa hanya bisa memilih satu sekolah terdekat. Padahal, sekolah tersebut bukan sekolah yang memiliki fasilitas baik seperti yang diinginkan sang anak.

"Zonasi itu masih banyak masalah. Ada yang jaraknya dekat tapi dapat di SMA yang (kurang baik) itu cuma satu pilihan. Kemudian, prioritas yang saya akomodasi, pilihan satu dan pilihan dua. Kalau nanti di pilihan satu dia terdepak, dia sudah di bawah, dampaknya bakal ada anak yang putus sekolah," ujarnya.

Sri Supriyanti (51), wali murid siswa SMP 5 Yogyakarta dari Kecamatan Mantrijeron, juga mengeluhkan hal yang sama. Dia mengaku anaknya stres karena tidak bisa masuk ke SMA yang diidam-idamkannya.

     "Anak saya itu termasuk anak pintar. Anak saya frustrasi. Dia sekarang murung. Mudah marah. Tidak mau sekolah lagi. Dia hilang harapan. Untuk apa peraturan dibuat," katanya.

Padahal, sebenarnya anak Sri ingin masuk ke SMA 1. Meski jarak SMA 1 tak jauh dari rumahnya namun sang anak hanya bisa masuk SMA 7 karena paling dekat dan sesuai aturan dalam zonasi.

"Anak merasa dirampas haknya. Tidak bisa memilih. Padahal, dia punya cita-cita tinggi. Sebelum memetakan anak harusnya kualitas sekolah disamakan dulu. Sarana pra-sarana, lalu SDM-nya".

Menurut Sri, sistem zonasi kelurahan seperti ini tidak cocok untuk anak level SMA dan hanya cocok untuk level SD dan SMP.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Ombudsman. Masukan dan saran itu nantinya akan jadi bahan pertimbangan.

"Ya nanti kita lihat aja rekomendasinya ombudsman seperti apa kalau bisa ditindaklanjuti kalau tidak bisa ditindaklanjuti ya kita akan konsultasi ke ombudsman gitu aja," katanya.

Menurutnya apa yang terjadi saat ini hanyalah perbedaan sudut pandang. Secara kualitas semua SMA di DIY sudah terakreditasi A. Namun dia mengakui memang kekurangan guru PNS. 

"Sudah merata guru semuanya kurang. Meratanya ini semua kurang. Kurang dari segi PNS tapi sudah di atas dari non PNS. Penjelasan saya bahwa zonasi bukan semata-mata jarak tapi juga mempertimbangkan populasi," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Dalam aturan itu, mengatur tentang jalur zonasi. Setiap peserta didik harus melakukan pendaftaran PPDB dalam zonasi sesuai jarak antara rumah calon siswa dan sekolah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...