Zona Integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
DETIKONE.COM - JAWA TENGAH - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang telah melakukan pencanangan Zona Integritas ke Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pelaksanaan ini sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan Nomor 52 tahun 2014.
Dihadapan
pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang (16/05), Sabarudin Hulu Plt.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan bahwa inti dari Zona
Integritas yakni pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tercegah korupsi maka terwujud pelayanan publik yang berkualitas, dan pelayanan
publik berkualitas karena tidak ada korupsi. Komitmen kepala Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Semarang ini merupakan langkah awal dan bukan tujuan akhir.
Tujuannya adalah terwujud pelayanan publik yang berkualitas.
"Komponen standar pelayanan telah diatur dalam pasal 21 UU 25/2009 tentang pelayanan publik. Jangan hanya sekedar memenuhi standar komponen tersebut, tetapi terdapat kewajiban untuk ditindaklanjuti dengan pelayanan konkrit dari penyelenggara dan pelaksana untuk melayani masyarakat. Ketika pemohon paspor datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, pegawai wajib responsif dan peduli atas kebutuhan dan kepentingan pemohon," himbaunya.
Komitmen Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Semarang ini, patut diberikan apresiasi dan didorong
supaya melakukan pengawasan internal yang maksimal. Terwujudnya pelayanan
publik yang berkualitas, tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama seluruh
pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yang ditegaskan dalam maklumat
pelayanan.
"Laporan masyarakat atas maladministrasi terkait pelayanan Kantor Imigrasi
Kelas I Semarang, masih rendah dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum Dan HAM Jateng. Substansi yang
dilaporkan mengenai penundaan berlarut pengurusan Paspor," tambah
Sabarudin Hulu.
Selesai menyampaikan materi pelayanan publik dan peran Ombudsman RI dihadapan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Sabarudin Hulu meninjau standar pelayanan publik yang telah terpasang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. "Memang, masih terdapat standar pelayanan publik yang harus dipenuhi dan disesuaikan sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tutup Sabarudin Hulu.
Sebelum kegiatan penyampaian materi dimulai, Sabarudin Hulu Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng menyamar sebagai pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, dan respon pegawai yang melayani cukup responsif. Atas temuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sugeng, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang akan membenahi dan menyesuaikannya serta meminta masukan lebih lanjut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng guna terwujudnya komitmen bersama kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk Zona Integritas ke WBK menuju WBBM. (OMBDS/MUN)