• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Angkat Bicara, Ini Kata Ombudsman terkait Respon Kepala Kantor UPP Rangga Ilung
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 25/11/2021 • imandakartikaombudsmangoid
 

BUNTOK, MK - Ketidakterbukaan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Rangga Ilung di Wilayah Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tentang informasi publik, membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah, angkat bicara. Kasus ini sendiri terkait informasi izin Terminal Khusus (Pelsus) atau Pelabuhan Khusus serta Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pelabuhan Umun atau sementara yang terdaftar UPP setempat. 

 Termasuk juga Pelabuhan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO)  PT CLA yang diduga ilegal, di mana dinyatakan Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel di wilayah Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel). Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, Kepala Kantor UPP Ranga Ilung enggan berkomentar terkait izin Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum atau sementara yang terdaftar UPP. Juga aktivitas bongkar muat CPO yang diduga ilegal Barsel. 

 Terkait keengganan itu, metrokalimantan.com pun mengonfirmasi Kepala Ombusman Kalteng, Dr R Biroum Bernardianto MSi via WhatsApp, Minggu (28/11/2021). Ia pun angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara seperti dinas terkait. Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 telah menyebutkan itu.

 "Penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik," ucap Biroum kepada media ini.

 Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini. Bila merujuk Pasal 7, dikatakan bahwa (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

 "Hemat kami pemberian informasi publik yang tidak dikecualikan oleh badan publik, wajib diberikan dan dilayani terbaik. Terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi," tegasnya. Dari sisi layanan, Ombudsman RI dapat menindaklanjuti aduan masyarakat yang tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.

 Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementrian dan Dinas terkait yang merupakan penyelenggara layanan publik dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman RI memiliki kewenangan utuk menindaklanjuti hal tersebut. "Dan wajib penyelenggara layanan taat kepada UU 14 Tahun 2008 sebagai perwujudan tata kelola yang baik," pungkasnya.[timred]

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...