Buruknya Pelayanan Publik, Warga Rambatu Kabupaten SBB Mengadu ke Ombudsman

KBRN,Ambon: Buruknya pelayanan publik diadukan warga Desa Rambatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tim Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku, saat berada di desa ini.
Warga keluhan di SBB, kesulitan mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) yang terkesan lama, sedangkan transportasi ke Desa Rambatu tidak selalu lancar. Bahkan, biaya transportasi sangat mahal dengan kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000.
Warga juga berharap adanya akses jalan yang memadai di daerah pegunungan, karena selama ini, mereka memiliki jalan yang sulit diakses sarana transportasi.Tidak hanya itu, keluhan lainnya mengenai tidak adanya ambulance desa, menyulitkan beberapa warga yang sedang sakit,sulit mendapat pelayanan medis. Ini sangat miris, sehingga diminta ada tenaga medis yang menetap di desa tersebut.
Dari cerita warga, pernah ada seorang ibu yang sakit dan meninggal dunia, akibat terlambat penanganan medis, karena harus menunggu kendaraan dari pagi sampai sore.
Selain keluhan dari beberapa warga, Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine mempertanyakan perihal tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB yang datang ke Rambatu untuk menyukseskan vaksinasi, namun meminta uang dengan alasan transportasi.
Tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely ke Rumbata, untuk melakukan sosialisasi tugas dan wewenang Ombudsman dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik. Aduan warga yang beragam ini sudah masuk dalam catatan tim dan akan disampaikan langsung ke Bupati SBB agar segera ditindaklanjuti.
Sosialisasi ini berlangsung di Balai Desa Rambatu, dihadiri seluruh perangkat desa dan warga termasuk utusan dari dinas terkait.
"Sosialisasi sudah dilakukan pada Selasa kemarin. Kami perkuat komunikasi dengan masyarakat serta pemerintah daerah. Harapannya, bila ada keluhan masyarakat seperti ini, harus direspon cepat," tegas Hatulely, Kamis (23/6/2022)
Menurutnya, masyarakat berhak mengadukan tindakan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara tidak boleh marah, karena ini sebagai bahan evaluasi agar menciptakan kinerja yang prima.
Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Ia menitip harap, agar keluhan warganya dapat didengar Pemerintah Kabupaten SBB.
"Selama ini bingung juga, mau sampaikan keluhan kemana. Tapi akhirnya legah, dapat tersampaikan secara langsung ke Ombudsman,"ungkapnya.