• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Didominasi Layanan Pemda hingga Agraria
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Rabu, 20/04/2022 •
 
Ilustrasi

Surabaya- Pengaduan seputar layanan publik yang dialamatkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim masih cukup banyak. Selama kuartal pertama tahun 2022, sebenyak 137 laporan yang telah diterima lembaga tersebut. Ada tiga sektor layanan yang paling banyak dilaporkan. Yakni layanan masyarakat yang diberikan pemerintah daerah (pemda), layanan pertanahan, serta layanan hukum. "Umumnya masyarakat menilai respon layanan lambat. Atau terjadi pembiaran berlarut." Agus Muttaqin (Kepala Perwakilan ORI Jatim).

Kepala perwakilan ORI Jatim Agus Muttaqin mengakatakan, laporan tersebut berasal dari warga hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM)."Semuanya berupa layanan yang belum bisa diselesaikan instansi bersangkutan,"katanya.

Dari rekapitulasi laporan tersebut, pemda masih mendominasi. Total ada 62 laporan. Disusul kepolisian dengan 12 laporan dan BPN sebanyak 10 laporan. "Umumnya masyarakat menilai respon layanan lambat. Atau terjadi pemberian berlarut,"ungkap Agus.

Sementara jenis laporan paling banyak didominasi kasus agraria (26 aduan) serta hak sipil dan politik (sebanyak 20 laporan). Semantara tiga daerah yang paling banyak laporannya adalah Surabaya, Sidoarjo, dan Tulungagung.

Kepala Penerimaan Pengaduan Masyarakat ORI Jatim Achmad Khoirudin menjabarkan, laporan agrarian umumnya perihal riwayat tanah. Yang prosesnya minta persetujuan kepala desa sebagai syarat pengajuan di BPN. "Sering kali prosesnya lama. Membuat warga kesal,"ucapnya.

Sementara di pihak kepolisian terkait penanganan kasus. Utamanya warga mengeluhkan kasus buron. Mayoritas laporan itu dialamatkan ke polres. Bahkan, ORI juga menerima laporan perihal keluhan layanan publik di salah satu pemda yang diduga terjadi merata."Laporan itu menyangkut semua sektor. Mulai tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten. Semuanya terkait dengan pelayanan publik,"ujarnya. (elo/c9/ris)    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...