• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Pencaplokan Tanah Negara di Ungasan Ombudsman Sambut Baik Laporan Bupati Badung, Tapi Jangan Tebang Pilih
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 07/04/2022 •
 
Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab. (DOK RADAR BALI)

DENPASAR - Pelaporan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta terkait dugaan adanya penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan, Badung kerap dihubungkan dengan isu miring adanya dendam politik Giri Prasta terhadap Wayan Disel Astawa yang tidak mendukungnya dalam Pilkada 2015 lalu.

Terlepas dari itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Badung. Namun, Ombudsman minta agar Bupati Badung tidak tebang pilih, sebagai bukti tidak adanya muatan tertentu dalam kasus Ungasan, selain memang adanya pelanggaran.

"Ombudsman RI Perwakilan Bali memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung merupakan preseden baik untuk membuka kemungkinan melihat semua perizinan yang dikantongi oleh para pemilik bangunan di area yang dikuasai oleh negara," ujar Kepala Ombudsman RI (ORI) Bali, Umar Ibnu Alkhatab, pada Rabu (6/4/2022).

Kata Usman, apa yang dilakukan oleh Pemda Badung seakan membuka kotak pandora terkait perizinan dan karena itu harus dilakukan penelusuran secara menyeluruh sehingga bisa dilakukan pembenahan ekosistem perizinan.

"Dan jika ditemukan pelanggaran maka penindakannya dilakukan secara tidak tebang pilih," tegasnya.

Diketahui dalam kasusnya, Bupati Badung Giri Prasta mendatangi Mapolresta Denpasar pada Selasa (22/3/2022) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tata ruang dan penggunaan tanah negara tanpa izin oleh 7 investor di wilayah Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Giri Prasta melihat ada pelanggaran tata ruang sampai dugaan adanya aliran dana yang jumlahnya sampai puluhan miliaran rupiah. Diduga, para investor itu menyewa tanah negara itu kepada Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa.

Giri Prasta juga mencoba melapor ke Mapolresta Denpasar dalam dugaan pidana pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta autentik. Namun ditolak Polresta Denpasar karena dianggap kurang bukti. Giri Prasta pun tak menyerah. Ia akhirnya melapor ke Polda Bali Senin (4/4/2022).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...