• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Ajak Kanwil BPN Babel Tingkatkan Pengawasan Program PTSL
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 29/04/2022 •
 
Pertemuan Ombudsman Babel dengan Kanwil BPN Babel di Kantor Perwakilan Ombudsman Babel

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta dengan jajarannya melakukan silahturahmi kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Shulby Yozar Ariadhy beserta dengan para asisten di ruang pertemuan, Rabu (27/4/2022).

Maksud dari silahturahmi Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. selaku Kakanwil BPN Babel dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam peningkatan kualitas pelayanan agraria, pemenuhan standar pelayanan publik serta penguatan kelembagaan penyelesaian laporan masyarakat.

"Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik memiliki posisi strategis untuk memberikan masukan sekaligus mendorong Kanwil maupun Kantah untuk menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat. Terlebih lagi peran Ombudsman begitu penting untuk memberi koreksi atas permasalahan agraria yang terjadi selama ini, dan tentunya pendekatan persuasif Ombudsman menjadi dorongan bagi kami untuk menyelesaikan laporan masyarakat secara mandiri," imbuh Dr. Oloan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy menyambut baik silahturahmi ini dalam rangka penguatan koordinasi antara kedua lembaga ini dalam menentukan langkah bersama dalam pengawasan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan dimana substansi laporan tersebut banyak diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman Babel. Serta penguatan kelembagaan terkait layanan agrarian lainnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kakanwil BPN Bangka Belitung beserta jajarannya. Tentunya penting membangun kolaborasi antara penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasannya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat

dirasakan sesuai dengan kebutuhan layanan. Kami tentu mendorong agar pemenuhan standar pelayanan publik dapat diimplementasikan secara baik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Selain itu, kami juga berharap antara Ombudsman dan Kanwil atau Kantah dapat mengidentifikasikan permasalahan lalu menyusun pola penyelenggaraan dan pengawasan terhadap Program PTSL", ucapnya.

Ombudsman Babel menekankan kepada Kanwil BPN beserta Kantah untuk secara bersama-sama mendorong langkah peningkatan dan perbaikan layanan PTSL.

"Dalam penanganan laporan masyarakat selama ini bahwa potensi laporan yang masuk ke Ombudsman cukup besar, tidak hanya dari sisi layanan agraria pada kewenangan BPN tetapi juga penyelesaian masalah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kiranya kita dapat menguraikan secara sistematis permasalahan yang ada sebagai upaya pencegahan maladministrasi," pungkas Yozar. (Ibnu)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...