• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Predikat Kepatuhan untuk BPN dan Kantor Pertanahan se-Bangka Belitung, Ini Hasilnya
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 31/03/2022 •
 
Penyerahan sertifikat hasil survey kepatuhan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan hasil Survei Kepatuhan tahun 2021 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah itu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menekankan kepada penyelenggara pelayanan publik atas urgensitas pemenuhan standar pelayanan publik dan keterkaitannya dengan survei kepatuhan tahun 2021.

Hasil survei kepatuhan tahun 2021 pada dasarnya sudah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN oleh Ombudsman RI.

"Untuk penyerahan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman sebagai bentuk apresiasi komitmen Kantor Pertanahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten, atas pelayanan selama ini diberikan kepada masyarakat Kepulauan Bangka Belitung," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bangkapos.com, Kamis (31/3/2022).

Yozar menuturkan, hasil penilaian survei kepatuhan pada Kantor Wilayah BPN Kepulauan Bangka Belitung sebesar 80,63 dengan tingkat kepatuhan sedang. Angka tersebut selisih 0,37 poin untuk memperoleh tingkat kepatuhan tinggi.

Sementara hasil penilaian kepatuhan Kantor Pertanahan tingkat kota/kabupaten meraih predikat kepatuhan tinggi yakni, Kantah Pangkalpinang, Kantah Bangka Barat, Kantah Belitung, Kantah Bangka, dan Kantah Bangka Tengah, yang masing-masing memiliki poin sebesar 94,53. Lalu Kantah Belitung Timur mendapatkan poin 89,89 serta Kantah Bangka Selatan memperoleh penilaian sebesar 85,51.

"Pada survei kepatuhan tahun lalu, Ombudsman hanya menilai pada aspek komponen standar pelayanan saja. Berbeda, tahun 2022 akan dilakukan penilaian secara objektif melalui indeks persepsi masyarakat," terang Yozar.

Tahun 2021 lalu, Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menyurvei instansi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan.

"Ombudsman menilai bagian kecil dari pemenuhan komponen standar pelayanan publik suatu instansi sebagai tolak ukur penilaian kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.

Oleh karena itu, Yozar berharap, survei kepatuhan ini dapat mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan agraria/pertanahan.

"Semoga dengan nilai tersebut mampu mendorong mereka untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraannya," ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...