• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT imbau pemudik manfaatkan layanan posko Lebaran
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 29/04/2022 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT (kiri) memantau layanan posko mudik Lebaran di Kota Kupang, Kamis (28/4/2022). (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengimbau pemudik di daerah itu memanfaatkan layanan posko mudik Lebaran 2022 di bandara maupun pelabuhan untuk kelancaran perjalanan pulang kampung.

"Warga yang akan dan sedang mudik namun menerima layanan yang dirasakan kurang memuaskan, silakan manfaatkan layanan posko mudik Lebaran di bandara dan pelabuhan untuk menyampaikan komplain," katanya di Kupang, Kamis, (28/4).


Dia menjelaskan tim Ombudsman NTT telah memantau langsung kesiapan layanan publik sektor transportasi di posko mudik Lebaran di Kupang yaitu Pelabuhan Bolok, Pelabuhan Tenau, dan Bandara El Tari.

Pemantauan itu untuk memastikan bahwa warga akan mudik di NTT menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat dilayani dengan sebaik-baiknya oleh negara mengacu pada edaran Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas COVID-19 mengenai pedoman pelaksanaan mudik angkutan Lebaran 2022.

"Prasarana terminal dan kelaikan kendaraan mudik harus benar-benar dipastikan aman dan nyaman bagi pemudik," katanya.

Beda Daton mengatakan jika pemudik mengalami kendala terkait pelayanan perjalanan maka dapat menyampaikan pengaduan ke posko mudik Lebaran yang tersedia.

Petugas posko dari lintas instansi akan berada di posko selama 24 jam untuk melayani pemudik, termasuk layanan kesehatan seperti obat-obatan dan mobil ambulans.

"Jadi ada petugas yang bersiaga untuk membantu pemudik mengatasi kendala jika terjadi di lapangan," katanya.

Ia menambahkan mobilitas masyarakat yang mudik kali ini dapat berpotensi jauh lebih banyak karena dua tahun sebelumnya dilarang mudik sehingga perlu dilayani secara baik apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...