• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pemkot Harus Awasi HET Minyak Goreng
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 05/04/2022 •
 

Jangan sampai ada perilaku curang.

Surabaya- Kota Surabaya terus digelontor minyak goreng (migor) dalam jumlah besar. Sampai awal Ramadan ini, Kota Pahlawan sudah disuplai 314 ton migor yang didominasi migor curah sebanyak 222 ton. selebihnya adalah 65 ton migor kemasan premium dan 27 ton kemasan sederhana.

Meski Surabaya digerojok komoditas tersebut dalam jumlah besar, harga masih saja menimbulkan persoalan. Khususnya migor curah yang harga dipasaar melampaui harga erceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Harganya berkisar Rp 19.200 sampai Rp 19.500 per kilogram. Padahal, HET migor curah yang ditetapkan Kemendag mencapai Rp 15.500 per kilogram.

Harga yang melonjak itu terpantau di tujuh pasar. Yakni, Pasar Wonokromo, Genteng, Tambahrejo, Pabean Cantian, Krembangan, Balongsari, dan Pucang Anom.

Kondisi tersebut kontan menuai sorotan Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur (Jatim) Agus Muttaqin menuturkan, harga migor curah seharusnya tidak boleh melampaui HET. Harus di bawah harga acuan penjualan di konsumen. Sebab, migor curah diperuntukan masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

"Kami mendorong pemerintah lebih aktif melakukan pengawasan." kata Agus Kemarin (4/4).

Agus menyampaikan, HET migor curah harus tetap dipertahankan. Jangan sampai dilepas ke mekanisme pasar seperti migor premium. Fokusnya, jelas Agus, adalah distribusi minyak curah sesuai HET di pasar tradisional dengan pengawasan ketat oleh pemerintah setempat. Khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya serta Pemprov Jatim."Opsi lain bisa saja melapas HET. Namun, pemerintah harus melayanai masyarakat yang rentan dengan kemahalan. Yaitu, masyarakat miskin dan pelaku UMKM,"tegasnya.

Ombudsman Jatim juga menyoroti kinerja satgas pangan. Pihaknya meminta instansi itu benar-benar tegas menindak kemungkinan pelanggaran hukum dalam konteks penyediaan migor bagai masyarakat. Bukan hanya pedagang. Disttibutor dan prodisen yang terbukti bermasalah juga wajib diproses hukum.

Tindakan ke depan, Ombudsman Jatim berkolaborasi dengan KPPU dan Satgas Pangan Polri untuk mencegah praktik curang dalam pendistribusian migor curah seperti penimbunan."Ombudsman terbuka menerima segala pengaduan. Termasuk jiga ada informasi soal praktik curang itu," ujar wartawan tersebut.

Terpisah, Kabid Distibusi Perdagangan Dinkopdag Surabaya Devie Afrianto mengakui, memang terjadi fluktuasi harga migor di pasar. Sebab, stok dan permintaan tidak seimbang. "Apalagi, permintaan pasar tinggi," jelas Devie.

Sejauh ini Dinkopdag Surabaya terus memfasilitasi penyediaan komoditas pokok. Terutama minyak goreng. Di sisi lain, pihaknya setuju bahwa HET sudah waktunya di-review lagi dan harus disesuaikan dengan kondisi keekonomian terbaru."HET saat ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan referensi. Ini bisa merujuk pada kasus minyak dan gula,"papar Devie. (mar/c14/git)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...