• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Perwakilan Sumbar Serahkan Hasil Kepatuhan Penilaian Pelayanan Publik pada Wako Solok
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 01/04/2022 •
 

MINANGKABAUNEWS, SOLOK - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat serahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan standar publik pada Pemerintah Daerah Kota Solok.

Penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini diserahkan langsung Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar, Kamis (31/3/2022) di Balaikota Solok.

Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat.

Penyelenggaraan pelayanan publik semestinya sudah tuntas dengan hal-hal yang fundamental seperti ini. Kepala Daerah sebagai Pembina Pelayanan Publik sudah semestinya mendorong agar jajarannya patuh terhadap undang-undang pelayanan publik.

Wako Solok menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan suatu keharusan. Kewenangan dalam Penilaian standar pelayanan publik berada pada Ombudsman. Ombudsman aka selalu mengawasi pelayanan publik disetiap pemerintahan daerah.

"Kita adalah pelayanan dan negara menugaskan kita untuk melayani publik. Pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit merupakan hak publik. Maka daerah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik pada rakyatnya," tekanya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengingatkan semua kepala daerah untuk mematuhi Undang-undang dengan memberikan pelayanan publik dengan maksimal.

"Dengan kecanggihan tekhnologi saat ini, pemerintah daerah sudah bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang baik merupakan hal yang mutlak dan berkelanjutan," katanya.

Hasil PenilaianOmbudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...